WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Ditembak Reskrim Polres Jakarta Pusat

JAKARTA, JMI -- Press Conference pengungkapan kasus pemerkosaan dan pencurian, bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda No.2, Kemayoran, Jakarta Pusat. Senin (16/9/2019).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian dalam paparannya mengatakan, Korban berkenalan dengan pelaku lewat medsos BADOO ( perjodohan ) kemudian pelaku menghubungi korban untuk bertemu makan dan mengajak ke hotel dengan alasan bertemu dengan temannya untuk mengambil uang.

Ketika di dalam hotel korban di ajak untuk bermain LUDO dengan taruhan siapa yang kalah harus minum rasa jeruk yang sudah di sediakan oleh pelaku yang mana minuman jeruk tersebut sudah berisi campuran VODKA, INSTO (obat mata), Obat RC (Riklona Clonazepam).

Setelah korban meminum minuman tersebut korban pingsan tak sadarkan diri, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan menelanjangi korban lalu memperkosa secara bergantian dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya Perhiasan dan Handphone berikut uang yang berada dalam dompet, setelah selesai melakukan aksinya pelaku meninggalkan korban yang tak berdaya di dalam hotel," Ujar Arie.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku namun dalam upaya penangkapan tersebut ketiga pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur melarikan diri, yang kemudian oleh petugas dilakukan penindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian betis kaki pelaku.

Dari keterangan pelaku bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan 4 kali diantaranya :
• Hotel Amaris Senen Jakarta Pusat, korban Z (21), kerugian 1 unit HP Samsung A7, anting 2,5 gram, gelang 3 gram dan cincin 2 gram.
• Hotel Davinci Senen Jakarta Pusat, korban FL (22), kerugian HP, dan perhiasan.
• Hotel Jambrut Inn Senen Jakarta Pusat, korban S (24), kerugian 1 unit HP merk vivo, perhiasan, 4 kartu ATM Mandiri serta uang tunai Rp 400.000,-

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian, kekerasan, cabul dan Pasal 286 tentang pemerkosaan.

Faisal 6444/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KPP Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Melakukan Perhitungan Ulang dengan Baik

Tangerang, JMI – Ketua PPK  Kecamatan Jambe Tangerang, Moh.A Rojak, bersama jajarannya , melakukan penghitungan ulang atau rapat pleno Rekap...