JAKARTA, JMI -- Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan pasilitasi Koalisi Penyelamatan Tangkuban Parahu, untuk bertemu dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, di Istana Negara Jakarta, Rabu (11/9/2019), guna melaporkan kerusakan lingkungan dan dugaan alih fungsi lahan serta konflik dengan masyarakat di Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu.
Koalisi penyelamatan tangkuban parahu itu terdiri dari berbagai elemen masyarakat Jawa Barat (Sunda) seperti himpunan pergerakan bangsa Sunda, para aktivis dan pecinta lingkungan, tokoh masyarakat Jawa Barat, sejumlah organisasi mahasiswa, mulai dari GMNI, dan PMII, termasuk ormas Islam, LSM dan OKP, para seniman serta budayawan.
Tiba di Istana Negara Koalisi Penyelamat Tangkuban Parahu diterima oleh Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik KSP Ariani Djalal, kemudian Ariani Djalal mengarahkan ke Kementerian Kehutanan dan Linhkungan Hidup (KLHK). Di KLHK koalisi penyelamatan tangkuban parahu diterima oleh Kepala Subdit Penanganan Konflik KLHK Prayoga.
“Alhamdulillah pengaduan kami atas perusakan lingkungan dan dugaan alih fungsi lahan di TWA Tangkuban Parahu oleh PT GRPP,” ujar perwakilan koalisi penyelamatan tangkuban parahu Ani Nuraeni melalui pesan singkatnya, yang diterima wartawan di Subang, Rabu (11/9/2019).
Ani menyebutkan, semua temuan dan data-data tentang dugaan perusakan lingkungan dan alih fungsi lahan serta konflik PT. GRPP dengan masyarakat disampaikan seluruhnya kepada Kasubdit Penanganan Konflik KLHK Prayoga.
“Semua data-data dan bukti perusakan lingkungan serta alih fungsi lahan sudah kami sampaikan kepada Kasubdit Penanganan Konflik KLHK,” terangnya.
Setelah data-data dan bukti-bukti perusakan lingkungan serta alih fungsi lahan di TWA Tangkuban Parahu, diterima dan langsung dipelajari oleh Kasubdit Penanganan Konflik KLHK Prayoga, Prayoga meminta kepada koalisi penyelamatan Tangkuban Parahu untuk melengkapi semua data-data dan bukti-bukti untuk secepatnya ditindaklanjuti.
“Kami diminta untuk melengkapi data-data dan bukti-bukti perusakan dan alih fungsi lahan oleh PT. GRPP itu, karena Subdit Penanganan Konflik KLHK tidak bisa menindaklanjuti semua pelaporan kami, jika data dan bukti-buktinya tidak lengkap, dan kami malam ini juga akan berkoordinasi dengan Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi, terkait kelanjutan pelaporan ke KLHK ini,” tegas Ani.
Sementara itu Ani juga menyatakan, Kasubdit Penanganan Konflik KLHK berjanji akan menindaklanjuti semua pelaporan ini, terlebih pelaporan perusakan lingkungan dan alih fungsi lahan di TWA Tangkubam Parahu oleh PT. GRPP disampaikan oleh masyarakat, yang pastinya pemerintah dalam hal ini KLHK akan pro rakyat.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar