JAKARTA, JMI -- Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda putusan (11/9) terpaksa ditunda oleh hakim ketua dikarenakan putusan belum siap.
Hakim Ketua, Saifudin Zuhri menjelaskan panjang lebar bahwa Sidang ditunda dikarenakan beban Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang sangat banyak dan ada beberapa kasus lain yang putusannya tidak dapat ditunda. Kasus Terdakwa TY termasuk salah satu yang dapat ditunda.
"PN Jakarta Pusat harusnya diisi dengan 90 hakim, namun saat ini hanya ada 30 hakim saja. Oleh karena itu, mohon pengertian dari Terdakwa," terang Yang Mulia Saifuddin Zuhri dalam persidangan.
Setelah Hakim Ketua menyampaikan penundaan tersebut, Terdakwa meminta ijin untuk dapat memperlihatkan seluruh bukti asli yang telah dibawa oleh Terdakwa mengingat dalam sidang - sidang sebelumnya, tidak ada agenda pembuktian surat.
Terdakwa mengatakan bahwa hal ini sangat penting untuk pembelaannya mengingat bahwa Saksi Korban tidak dapat menunjukkan satupun bukti asli dari 60 barang bukti yang diajukan oleh JPU, bahkan banyak diantaranya diklaim oleh Terdakwa merupakan bukti palsu dan Terdakwa juga sudah berkirim surat kepada Majelis sebanyak dua kali (2x) untuk agenda bukti surat.
Hakim Ketua awalnya menolak dengan beralasan bahwa "tuntutan, pembelaan sudah, tidak ada istilah verifikasi". Namun kemudian sidang diskors dan majelis hakim lainnya, Hastopo, beserta Hakim Hariono bermusyawarah dengan Hakim Saifudin Zuhri.
Sidang kemudian dibuka kembali dan Hakim Saifudin memutuskan sidang akan ditunda Rabu, 18 September 2019, dengan agenda penunjukkan bukti surat asli/perbaikan bukti.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang telah memimpin sidang dengan kesungguhan, kecakapan dan ketelitian serta penuh rasa tanggung jawab untuk memeriksa kebenaran materiil secara terbuka berdasarkan asas peradilan yang jujur, dan asas praduga tidak bersalah," jelas Terdakwa TY pada akhir persidangan kepada para Wartawan Media yang ikut menunggu sidang dari pukul 10 pagi sampai pukul 5 sore.
Sebelum maupun sesudah Persidangan, JPU maupun Saksi-Saksi pihak lawan menghindar dari para wartawan yang mau mengkonfirmasi dugaan kriminalisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum dan Pelapor.
Pada saat dimintai keterangan oleh wartawan akan kebenaran Saksi lawan Ariza Raenaldi, yang dalam Pledooi Terdakwa TY dikatakan dan dibuktikan menggunakan Surat Palsu pada saat di BAP maupun pada saat bersaksi di Persidangan.
Ariza mengatakan "biarin saja itu, dan kemudian bahwa itu kabar bohong".
Para awak media mencoba meminta keterangan Jaksa Penuntut Umum, Januar Ferdian, yang dimana dalam Pledooi Terdakwa dikatakan dan dibuktikan membuat 4 versi Surat Dakwaan dengan isi yang berbeda, dan dalam Surat Tuntutannya menghilangkan empat (4) keterangan Saksi Meringankan bahkan menambahkan satu (1) Saksi Memberatkan fiktif, namun JPU terkesan menghindar dan bersembunyi dari awak media.
SOFYAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar