Kantor KPU Subang. |
SUBANG, JMI -- Beredar kabar dari beberapa media online yang ada di wilayah kabupaten Subang bahwa di duga KPU subang rugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Menurut informasi yang dihimpun dan data yang yang dapat dipercaya dari beberapa sumber, Diduga KPU subang telah melakukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilu dengan kelebihan membayar yang melebihi ketentuan yang berlaku sehingga merugikan negara.
“Gampangnya sih seperti bayar gaji tapi gajinya terlalu besar. Itu jelas melanggar aturan,” ujar Praktisi Pemerhati Pemerintahan H. Ade Rahmat, Rabu (18/9/2019).
Ade menegaskan, kerugian negara tersebut merupakan hasil dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Ini bukan hasil perhitungan sembarangan tapi merupakan hasil audit BPK yang merupakan lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Menurut Ade, terjadinya kerugian Negara ini akibat ketidak becusan sekretariat KPU Subang dalam membaca aturan, sehingga terjadi pelanggaran.
“Ini jelas karena tidak becus dan tidak mengerti aturan, seharusnya banyak membaca dulu sebelum memutuskan,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar penegak hukum segera turun tangan, menindak pelaku karena ini sudah jelas aturan yang dilanggarnya dan alat buktinya sudah memenuhi unsur.
“Alat bukti ada, hasil audit BPK ada. Tinggal keterangan saksi saja maka dua alat bukti sudah cukup. Saya harap penegak hukum segera turun tangan,” katanya.
Sekretaris KPU Subang, Furwani saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan apapun. Sambungan telepon dan pesan singkat belum direspon.
Saat didatangi ke kantornya, pihaknya juga tidak ada di ruang kerjanya. “Belum datang, dari pagi tidak ada,” kata salah seorang penjaga kantor KPU Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar