WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Segera Panggil Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
JAKARTA, JMI -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, KPK akan segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

KPK baru saja menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. "Segera, nanti penyidik yang menentukan," kata Alexander, Rabu (18/9) malam di Gedung KPK Jakarta.

Alex menambahkan, penetapan tersangka terhadap Imam membuktikan komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi setelah Paripurna DPR mengesahkan revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia menegaskan KPK bakal tetap bersungguh-sungguh memberantas korupsi. Tak hanya di bidang penindakan, KPK juga berkomitmen untuk berupaya mencegah korupsi baik di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.

"KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah," tegasnya.

Sementara Menpora Imam Nahrawi usai mengetahui penetapannya sebagai tersangka mengatakan akan patuh pada proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia pun membantah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait suap dana hibah KONI.

"Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan kita akan mengikuti seperti apa di Pengadilan," kata Imam.

Imam berharap penetapannya sebagai tersangka tidak bersifat politis. Ia berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Imam akan menghadapi persoalan ini dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya.

"Saya tidak bisa menduga duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu," tambah Imam.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan ada upaya praperadilan, Imam belum mau menanggapinya lantaran dirinya belum membaca secara lengkap soal penyematan status tersangka.

Diketahui, penetapan tersangka Imam adalah pengembangan perkara yang telah menjerat Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy; Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ending dan Jhony telah diputus bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara tiga lainnya masih menjalani persidangan.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024 Besok, Bawaslu Kab.Subang Ingatkan KPU Kab.Subang Terkait Distribusi Logistik Pemilihan, Prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara

Subang, JMI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melaksanakan pengawasan langsu...