WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepsek SDN 2 MUJI RAHAYU Lamteng "Diduga" Palsukan Dokumen KK dan Akte Kelahiran Anaknya

SDN 2 Muji Rahayu (foto: sekolah kita/google).
LAMPUNG TENGAH, JMI -- Kepala sekolah SD Negeri 2 Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah yang di ketahui sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SMN diduga telah memalsukan dokumen otentik Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anaknya.

Ia diduga telah memalsukan dokumen otentik kartu keluarga (KK) dan Akta kelahiran anaknya yang di ketahui masyarakat lingkungan 6A RT.030/ RW. 011 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar dan masyarakat Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah adalah anak diduga hasil dari hubungan perselingkuhannya (zina) bersama IA yang berstatus masih isteri sah NS.

Di ketahui statusnya bahwa, SMN masih memiliki isteri yang sah bernama Sukani yang saat ini berdomisili di Kampung Bumi Kencana Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, terbongkarnya dugaan pemalsuan dokumen KK dan Akta kelahiran yang di palsukan SMN bersama IA setelah diduga hubungan perselingkuhan (zina) mereka berdua di ketahui oleh NS yang tak lain adalah suami sah IA.

Seperti yang di ungkapkan NS Kepada JURNAL MEDIA Indonesia belum lama ini pada Senin 29 Juli 2019 di kediamannya mengatakan, dirinya baru menyadari dan mengetahui bahwa DAP dan Bayi Perempuan yang masih berusia 7-8 Bulan itu diduga adalah bukan anak kandungnya melainkan anak hasil dari hubungan perselingkuhan (zina) isterinya bersama SMN saat dirinya berada atau merantau di Brunnai Darusalam.

Lebih lanjut di katakannya, tidak pernah ia bayangkan sebelumnya jika isterinya tega melakukan hal ini padanya karena selama 4 tahun Ia bekerja di Brunnai Darusalam setiap bulannya Ia selalu mengirimkan gaji nya melalui rekening bank milik IA (isterinya) agar semua kebutuhan mereka dapat terpenuhi, namun apa yang ia saksikan dan rasakan setelah kembali kerumahnya, Perasaannya hancur, kecewa dan yang ada hanyalah rasa sakit hati, itulah yang ia rasakan saat mengetahui isterinya sudah memiliki dua orang anak, satu anak laki-laki yang berusia kurang lebih 3-4 tahun dan satunya bayi perempuan yang masih berusia kurang lebih 8-9 bulan.

Ia juga berharap "kepada aparat penegak hukum yang berada di provinsi Lampung khususnya Kepolisian yang berada di Polres Lampung Tengah agar dapat merespon berita ini dan dapat segera menindak lanjutinya, karena SMN beserta IA harus mendapatkan sanksi dan hukuman yang setimpal atas semua perbuatannya," harapnya.

Dokumen akta kelahiran atas nama DAP Nomor Induk/Nik. 1802160708150003 yang tercatat di dalam kartu keluarga (KK) SMN, namun di dalam kartu keluarga SMN nama isteri nya yang tercatat atas nama SK, sedangkan nama orang tua yang tercatat di dalam akta kelahiran atas nama DAP adalah anak ketiga, laki laki dari ayah SMN dan Ibu IA.

"Lebih parahnya lagi, di dalam kartu keluarga (KK) NS tercatat juga nama DAP Nomor Induk/Nik. 1802160708150002, namun nama orang tua yang tercatat di dalam akta kelahiran atas nama DAP adalah anak pertama, laki-laki dari ayah SMN dan Ibu IA, sedangkan di dalam kartu keluarga tercatat nama ayah atas nama NS dan Ibu IA, Jadi semua Fakta dokumen otentik Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran yang SMN punya saat ini dan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran IA punya saat ini semuanya mereka palsukan, tunggu saja pasti saatnya akan segera tiba," pungkasnya.

Sedangkan Jika mengacu pada peraturan dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat lambatnya di lakukan 60 hari setelah Ibu bersalin, berikut Persyaratan Pembuatan Akta kelahiran anah diantaranya yaitu,

(1)Surat kelahiran dari dokter dan/atau bidan dan/atau penolong kelahiran. (2) Nama dan Identitas saksi kelahiran. (3) Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua. (4) Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Dari uraian diatas dapat di pastikan bahwa, SMN beserta IA diduga telah melakukan perbuatan mengubah keterangan akta kelahiran sesuai Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam sebuah akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus di nyatakan oleh akta itu" dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya sedangkan SMN dan IA di ketahui tidak pernah melaksanakan ikatan perkawinan yang sah, jika pemakaian dokumen itu menimbulkan kerugian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, perbuatan yang di lakukan SMN beserta IA dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-undang Adminduk yang berbunyi,

"Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan Surat dan/atau Dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa penting di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Juta rupiah. 


KHOLIDI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kepsek SMPN 3 Purwadadi Diduga Rangkap Jadi Pengusaha Buku LKS, Dijual Ke Siswanya Sendiri Seharga 220 Ribu

Subang, JMI – Miris!!! Seorang kepala Sekolah di Kabupaten Subang  Diduga merangkap sebagai penjual Buku LKS, diduga dalam melakukan prakte...