JAKARTA, JMI -- Kejaksaan Agung adalah wakil Eksekutif dimana kedudukannya di bawah langsung Presiden sedangkan tugasnya menjalankan tugas yudikatif, oleh karenanya presiden harus benar-benar serius dan tepat memilih seorang jaksa agung selain mumpuni ilmu hukumnya juga sosok yang mampu menata lembaganya menjadi lebih baik dan mampu memotivasi insan kejaksaan menjadi insan penegak hukum yang negarawan karena tugas yang dijalani seorang jaksa adalah menjalani tugas negara, jaksa agung juga harus orang yang memahami rasa keadilan masyarakat dan bukan sosok yang pro kontra didalam dunia politik, kemampuan strategi pengawasan yang mumpuni sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan, pengalaman praktek dan mengetahui bagaimana pekerjaan jaksa dilapangan yang bersentuhan pada masyarakat pencari keadilan dalam arti jaksa agung bukan hanya bekerja dibalik meja tetapi mampu melakukan pemantauan, selain itu yang tak kalah pentingnya sosok jaksa yang takut pada Tuhan untuk tidak melakukan KKN, Pertimbangan inilah maka jaksa agung yang dipilih presiden adalah orang yang tepat, hal inilah yang jarang ditemui seorang jaksa agung dalam memegang tampuk pimpinan di lembaga Kejaksaan Agung.
"Kita ketahui,peran Presidan sangat kental dalam menentukan Jaksa Agung.namun itu semua tidak terlepas dari kepentigan Politik sehingga peran jaksa agung tidak berani berkreasi bebas dan nampak tersandera dalam melakukan tugasnya". Hal ini di katakan Kaspudin Nor, mantan komisioner kejaksaan RI dan sekarang pengawas advokat Pusat Peradi pada JMI Online di RM Naraya,jln Tb Angke no:181 Tambora, Jakarta Barat.
Kaspudin menjelaskan, Dengan banyak oknum jaksa yang masih tertangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berarti fungsi pengawasan melekat dari Pimpinan Kejaksaan tidak jalan. "Bila Lembaga Penegakan Hukum sudah melakukan Korupsi, maka bagaimana masyarakat percaya dan menjadi lembaga penegakan hukum yang luar biasa," Terang Kaspudin Nor yang juga advokat senior dan akademisi ini.
Ketua LANDAS Indonesiaku (Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis) Indonesiaku itu menginginkan. kedepan, Pimpinan Jaksa Agung harus sesuai dengan mottonya Tri Krama Adhyaksa, baik di bidang Penuntutan, Eksekusi, Penyelidikan, Penyidikan dan Tun serta tugas-tugas lain yang di atur dalam UU pokok Kejaksaan.
"Bila Kejaksaan menjalankan sesuai mekanisme nya, tidak mustahil KPK tidak di butuh kan namun jika lembaga kejaksaan masih terus melakukan korupsi tidak mustahil kedepan lembaga KPK akan mempunyai lembaga pemberantasan korupsi di daerah-daerah seperti lembaga kejaksaan atau sebaiknya lembaga kejaksaan lepas dari eksekutif dan Jaksa Agung bukan dipilih lagi oleh presiden," tegas Kaspudin Nor.
CUNCUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar