SUBANG, JMI -- Hari ke 6 dalam tugasnya sebagai ketua DPRD Kabupaten Subang definitif Periode 2019-2024, di ruang kerjanya, Narca Sukanda, Selasa (10/9/2019) kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan dalam fungsinya sebagai anggota dewan ada tiga fungsi di antaranya yaitu:
Pertama sebagai fungsi pembentukan anggaran, Kedua sebagai pengawasan, Ketiga sebagai legislasi dalam fungsi tugasnya membuat tatib DPRD, Dewan pimpinan sementara, setelah itu baru kita bentuk dewan pimpinan, dewan definitif, baru kita kerja mengenai pembahasan tentang APBD yang tiga fungsi itu yang fungsinya anggaran, pengawasan, dan legislasi.
Terkait kedepan nya saya akan rubah image dari masyarakat terkait dengan kinerja anggota dewan khususnya mengenai pengawasan terkait anggota dewan DPRD Kab. Subang terpilih akan melakukan pengawasan kita kan tetap melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat salah satunya sebagai fungsi yang melekat dalam pengawasan, artinya pengawasan itu kan pengawasan ke arah anggaran pembangunan otomatis kita akan melakukan pengawasan dan mengkritisi pembangunan-pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah daerah yang tidak pro rakyat. Tapi sebaliknya kita mengucapkan jempol dan mengakomodir kepada pemerintah daerah apabila dalam program pembangunannya di prioritaskan ke arah pembangunan yang pro-rakyat.
Untuk program itu sendiri disini saya sebagai ketua terpilih untuk bisa kerjasama dengan pemerintah daerah, dalam tugas nya ketua tidak bekerja sendiri karna kita mempunyai 3 wakil dan anggota. Agar dalam tugas pekerjaannya tidak tumpang tindih harus ada pembagian tugas di DPRD yang jumlah nya 50 kursi, yang 50 itu kan nanti ada pembagian kerja melalui setiap komisi di antaranya: komisi 1 komisi 2 komisi 3 dan komisi 4 sesuai dengan bidang bidangnya yang harus dibuktikan.
Misalkan komisi satu yang membidangi pemerintahan kerjanya menangani birokrasi Pemerintahan itu harus berjalan sesuai tupoksinya Dalam tugasnya harus selalu difungsikan untuk pengawasan birokrasi pemerintahan daerah itu sendiri dan seterusnya, di komisi 2 bidang perekonomian mengenai BUMD pengawasan nya dari DPRD karena DPRD dengan masyarakat sendiri untuk itu akan bernegoisasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten Subang.
Jangan sampai ada pembangunan yang condong ke salah satu daerah, baik itu selatan, tengah atau Pantura, untuk itu kita sebagai anggota dewan terpilih DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 harus bisa adil dan berada di tengah-tengah masyarakat itu sendiri untuk pemerataan asas keadilan dalam pembangunan itu sendiri harus bisa tepat sasaran langsung ke masyarakat.
Jangan sampai ada kecemburuan sosial karena geografis Subang itu kan ada daratan tinggi, rendah dan pantai kalau misalkan seorang Bupati nya berasal dari selatan untuk pembangunan harus merata, harus adil , jangan sampai ada kecemburuan sosial. Maka dari itu kita sebagai anggota DPRD akan mendorong asas pemerataan walaupun dalam keberadaannya dari selatan tapi kita harus memperhatikan juga wilayah tengah dan di wilayah Pantura," Ungkapnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar