LAMPUNG, JMI -- Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara meringkus Dedi Saputra (28) warga perum PU Desa Bumiraya, karena diduga menggadaikan sepeda motor milik temannya.
Pekerja bangunan tersebut nekat melakukan aksinya karena alasan tak memiliki uang untuk membayar hutang. Ia ditangkap petugas saat bersembunyi di rumahnya, Kamis 19 september 2019, pukul 19.00.
Menurut Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimato mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion nopol BH-5499-UI warna hitam milik Agus Priyatno (25) warga Abung Selatan, pada 27 April 2019 lalu.
“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku lalu personil Polsek Abung Selatan langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura meminjam motor korban yang kebetulan masih dikenalnya dengan alasan melihat lokasi pekerjaan bangunan di daerah Subik, Abung Tengah, Lampung Utara.
Tanpa menaruh curiga korban meminjamkan motornya, dan oleh tersangka dibawa menuju daerah Mengala untuk dijualnya seharga dua juta rupiah. Karena tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut hingga korban melapor ke aparat kepolisian setempat.
“Uang hasil gadai motor milik korban telah habis dipakai tersangka untuk bayar hutang,” kata AKP Sukimanto.
Pelaku saat ini sudah kita amankan dipolsek Abung Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
RIKI PRIDA YANTO/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar