WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

F Agus Tinus Kuasa Hukum Yantoni Minta Polisi Profesional & Segera Ada Status Terhadap Terlapor

TULANG BAWANG, JMI -- Penanganan kasus dugaan penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh sekretaris BPKAD Tulang Bawang Barat (TUBABA) kini dalam tahap gelar perkara. Gelar perkara dilaksanakan di ruang kusus Reskrim Polres Tulang Bawang, Jumat (27/9).

Dari hasil gelar perkara tersebut, menurut kasat reskrim melalui KBO Reskrim Polres Tulang Bawang, IPDA Dwi Endrianto SIP mengatakan bahwa perkara bisa langsung dilanjutkan bila sudah tidak ada lagi kekurangan baik dari bukti atau saksi yang ada.

"Menurutnya, semua keterangan yang sudah ada akan diperiksa kembali begitu pula dengan CCTV nya, karena cctv hanya bersipat menyeken sebagian saja tidak semua.

Nanti kita akan berkoordinir terlebih dahulu kepada Jaksa apakah itu bisa dipakai atau tidak sebagai bahan bukti kita dalam bentuk SP2HP,” ungkapnya.

Lanjut dia, semua kasus pidana yang akan naik memerlukan gelar perkara terlebih dahulu. Gelar perkara juga memiliki dua bentuk yaitu gelar perkara biasa dan gelar perkara kusus, "Gelar perkara biasa melalui tiga tahap yaitu tahap awal, tengah dan ahir, sesuai dengan tahap 14 karena ini bukan tidak bisa main main dalam menanganinya dan harus sesuai prosedur.

“Kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak kapolsek terdekat dan kita percayakan saja kepada pihak polsek karena saya yakin teman-teman di Polsek akan bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani kasus ini. Lalu nanti akan dikirim perkembangannya melalui SP2HP kepada pihak Korban sampai mana perkembangan dan sampai tahap mana,” ungkapnya.

Tambah dia, tujuan dilaksanakanya gelar perkara untuk dapat menentukan pasal atau penetapan terhadap tersangka, dan ini bersifal intel (tertutup) tidak semua orang harus tau apalagi yang tidak memiliki kepentingan kecuali bila memang dibutuhkan dari pihak penyidik.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini masih termasuk tahap awal nanti akan ada lagi tahap selanjutnya karena kita juga harus melalui prosedur yang ada dan setelah itu apakah perkara sudah bisa langsung kita bawa naik atau tidak, dalam prihal ini tentunya kita harus melengkapinya melalu perkembangan SP2HP terlebih dahulu,” ungkap Endrianto.

"Sementara itu, kuasa hukum korban, "F AGUS TINUS" merasa ada dugaan tidak Netral dalam prihal ini, karena dalam gelar perkara dirinya dipanggil pihak penyidik akan tetapi tidak bisa melihat langsung gelar perkara tersebut karena tertutup," ungkapnya dengan tegas.

Lebih lanjut ia mengatakan dan berharap gelar perkara awal ini dapat diambil kesimpulan dalam menentukan status buat terlapor.

“Gelar perkara ini kita berharap kepada penyidik mendapat titik awal dalam mengambil kesimpulan dan strategi apa dalam menangani kasus ini,” tutupnya


ROBINSAH/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...