TULANGBAWANG, JMI -- Tindak kekerasan pada awak media kembali terulang, kali ini menimpa seorang awak media salah seorang dari media yang sedang melaksanakan tugas jurnalisnya di salah satu satuan kerja Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Selasa (17/09/2018).
Peristiwa kekerasan yang terjadi dan di alami pewarta saat sedang menjalankan tugas jurnalisnya membuat Kalangan jurnalis menyesalkan tindakan yang tak terpuji yang dilakukan oleh oknum setingkat pejabat Daerah, yang telah mencederai kebebasan insan pers dalam tugasnya.
Kejadian kekerasan yang di alami seorang awak media saat menjalankan tugasnya, mendapat reaksi keras dari, Mantan Komisioner Kejaksaan RI periode 2010 - 2015 yang juga Ketua Dewan Penasehat Hukum JMI, Kaspudin Nor, SH. MSi, menyesalkan dan mengutuk keras peristiwa tindak kekerasan pada pewarta yang sedang menjalankan tugasnya, ini sangat berdampak buruk bagi Demokrasi pers di Indonesia,” ujarnya.
Peristiwa kekerasan pada awak media yang kerap terulang hendaknya menjadi cermin diri bagi pemerintah dan kita semua” bahwa sebagai jurnalis yang tugasnya memberikan informasi publik, wajib mendapatkan perlindungan sesuai hukum dan UU yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
"Untuk itu kami meminta kepada penegak hukum, agar dapat nenindaklanjuti aksi kekerasan ini dengan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, agar terciptanya perlindungan dan kepastian hukum tanpa membedakan status sosial dan jabatan di mata Hukum,” singkat.
Selain itu Pemimpin Redaksi Media Cetak & Online JMI, Drs. Ende Isma. A, SH angkat bicara. "Ini kan negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri, gak boleh anarkis apa lagi arogan, karena bagaimana pun yang melekat dalam tubuh sekertaris BKPAD itu ASN walapun sekiranya dia itu honerer apa lagi kalau dia seorang pejabat, seharusnya dia melayani masyarakat apa lagi ini sama media yang notabennya media itu kontrol sosial, kalau memang dia tidak nyaman dengan pemberitaan itu hak dia tapi tugas kita sebagai media siapa pun akan kita awasi, baik itu dari tingkat yang terendah atau pun tingkat yang paling tinggi sampai dengan Presiden, kita jangan pernah takut selagi kita mempunyai data yang valid, contoh ada narasumber dan ada saksi-saksi yang sudah sah dan yang penting sudah nyata, itu sudah kuat dan tidak akan jadi masalah, agar kedepannya tidak ada yang seperti itu lagi terhadap media, apalagi sampai melakukan sifat yang arogan terhadap masyarakat dan jurnalis yang ada di Indonesia hanya karena jabatan yang dimiliki oleh sebagian ASN sehingga bisa membuat mereka lupa bahwa didunia ini kedudukannya sama tidak ada yang membedakan, apalagi kita berada di negara hukum jadi tidak bisa melakukan hal yang melanggar hukum tersebut, apalagi bagi seorang ASN yang justru harus memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat," tuturnya.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar