JAKARTA, JMI -- Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang yang mengaku sebagai polisi di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Kedua polisi gadungan tersebut adalah OK (35) dan RU (33).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, penangkapan kepada kedua polisi gadungan tersebut bermula pada Senin (2/9/2019) sore korban Nazar Marsulanas (24) menuju ke sebuah toko Handphone di Kelurahan Duri Selatan Kec Tambora untuk membeli kartu perdana.
Sebelum itu, korban terlebih dahulu mengambil uang di ATM Indomaret lalu menuju ke toko kosmetik disekitar TKP, kemudian korban kembali ke toko Handphone dan mampir membeli Es, para pelaku membuntuti korban setelah di tengah jalan di hadang para pelaku.
"Saat itu korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi. Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor Korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos Hansip," tutur Kompol Iver Son Manossoh Selasa (3/9/2019).
Masih kata Kompol Iver Son, Pelaku yang saat itu mengatakan "Saya dari Polres" tidak dihiraukan oleh korban, Bahkan korban berteriak minta tolong sehingga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik Korban.
Saat bersamaan Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung dikejar dan menangkap kedua pelaku dengan dibantu warga sekitar.
"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah Pistol Mainan (korek api gas) bentuk Revolver, satu unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, satu buah Tas warna hitam, Beberapa ID Card, KTP, Kartu ATM, dan uang Rp.900.000,-" tutur Kompol Iver Son.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari hasil penyelidikan terungkap pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain tak menutup kemungkinan di Lokasi lainnya di wilayah Tambora, ini masih di dalami, "Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP," dengan ancaman 9 tahun penjara.
CUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar