WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selamatkan Uang Pekeja 10,2 M

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Bima Suprayoga SH.MH (kiri) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ghazali Dachlan (kanan).
TANGERANG SELATAN, JMI -- Bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah dilakukan dengan penandatangan MOU, dalam hal penanganan perusahaan tidak patuh dalam penyelanggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam press release Rabu 18 September 2019 di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kerjasama ini dimulai pada tanggal 12 April 2018, dari April 2018 sampai dengan September 2019 telah diserahkan perusahaan yang tidak patuh sebanyak 245 perusahaan. Dari total 245 perusahaan tidak patuh,197 perusahaan telah patuh dengan pemulihan penerimaan iuran untuk perlindungan tenaga kerja sebesar Rp.10.219.236.000,-.

Selaku kepala kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bima Suprayoga SH.MH dalam press release mengatakan bahwa, "Akan mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam segala bidang baik bantuan hukum, pendampingan hukum, maupun memfasilitasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah Kota Tangerang Selatan supaya membentuk komunikasi yang baik.

Serta mengingatkan pemerintah daerah Tangerang Selatan segera mendaftarkan setiap proyeknya yang ada di Tangerang Selatan untuk mendaftarkan kedalam perlindungan jaminan sosial sektor jasa kontruksi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari 394 proyek APBD yang sudah terdaftar setidaknya telah melindungi 2478 tenaga kerja yang bekerja disektor jasa kontruksi.
Selain itu kami juga membantu menagihkan kewajiban para pelaku usaha yang ada di Tangerang Selatan, dan berkat kerjasama yang baik kami telah mencapai 87% dari target 100% Sebesar Rp.10.219.000.000,- dalam kurun 1 tahun. Dengan harapan memberikan manfaat dan kontribusi kepada BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan," Tutur Bima.

Sementara ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Ghazali Dachlan terkait Penegakan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan, "Meski belum genap 2 tahun bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sangat memberikan pengaruh yang luar biasa dalam program penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Ini terbukti dan bisa dilihat dari awal MOU dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sampai dengan september 2019 telah total tertagih 10 M lebih, ini membuktikan bahwa total potensi pemulihan yang kita serahkan jauh lebih besar.

Kedepan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terus memberikan kerjasamanya, khususnya terkait adanya pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) yang sudah diatur di PP 86 Tahun 2013, bahkan sanksi pidana untuk perusahaan yang tidak patuh sesuai yang telah diatur dalam UU 24 Tahun 2011.

Semua yang kita lakukan bersama teman teman dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, tentunya hanya untuk kesejahteraan para pekerja yang ada di Kota Tangerang Selatan," Tutur Ghazali.

SUGIYONO/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Dermawan Bpk. Frangky C Runtuwene Bagikan Makan Gratis Untuk Masyarakat

Jakarta Barat, JMI - Sebuah kisah inspiratif dan heroik datang dari Bapak Frangky C Runtuwene Keprihatinan dengan banyaknya warg...