SUBANG, JMI -- Aksi demo yang melibatkan Ratusan buruh yang tergabung dalam Konsfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang, Rabu (25/9/2019), di gedung DPRD kabupaten Subang
Dalam aksinya ratusan buruh berorasi terkait penolakan sejumlah revisi undang-undang, RUU KPK DAN RKUHP serta ada enam point Dalam tuntutannya Salah satu diantara nya membahas tentang kenaikan iuran BPJS Sebesar 100%.
Menurut Koordinator Lapangan KSPSI Kabupaten Subang Warlan SE kepada awak media mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan DPR RI, sudah tidak rasional, terlebih RUU KPK, dan RKUHP semakin memperlonggar bagi para pelaku korupsi, tetapi sebaliknya bagi masyarakat biasa hukum itu semakin mencekik dan tidak lagi manusiawi.
“Secara tegas Kami menolak semua revisi Undang-undang baik RUU KPK dan RKUHP dan undang-undang ketenagakerjaan, meminta dengan revisi undang- undang tersebut harus di kaji ulang dan harus melibatkan semua stakehoulder terkait, agar menghasilkan revisi Undang-undang yang konprehensif.
Terkait revisi undang-undang Ketenagakerjaan tersebut di khawatirkan
Dalam revisinya ketika sudah di sahkan nantinya akan melemahkan kepada para buruh, apalagi mengenai tuntutan nya agar upah kepada para buruh harus layak sesuai dengan UMK dan UMSK di Seluruh perusahaan.
Dalam Undang-undang ketenagakerjaan tersebut ketika sudah di sahkan nantinya para buruh rawan menjadi sapi perahan para pengusaha, makanya KSPSI bersama dengan elemen mahasiswa, secara tegas menolak revisi sejumlah undang-undang tersebut dan para pengunjuk rasa meminta DPRD Subang, menandatangani surat penolakan tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke DPR RI.
Dalam aksi damai tersebut akhirnya pengunjuk rasa membubarkan diri dari Gedung DPRD setelah diterima oleh sejumlah perwakilan Anggota DPRD Subang, terkait penandatanganan penolakan revisi sejumlah undang-undang, dan ksnaikan iuran BPJS”, ujar Warlan SE.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar