WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aksi Damai Puluhan Wartawan Subang, Tolak RKUHP dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

SUBANG, JMI -- Aksi damai Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Subang menggelar aksi unjuk rasa damai yang isinya menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan kekerasan terhadap jurnalis.

Aksi unjuk rasa dilakukan di tiga lokasi yakni di Mapolres Subang, Pemkab Subang, dan terakhir di DPRD Subang pada Senin (30/9/2019).

Sebelum menggelar aksi damai di halaman gedung Pemda Subang dan gedung DPRD Kabupaten Subang, puluhan masa aksi melakukan audiensi dengan Kapolres Subang AKBP Teddy Pannany bertempat di aula Mapolres Subang.

Aliansi Wartawan Subang dalam aksinya di halaman gedung PEMDA Subang dan DPRD Subang menuntut DPR menghapus pasal terkait pembungkaman pers. Kemudian menuntut pihak kepolisian meminta maaf atas tindakan represif yang dilakukan terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan.

"Kita menentang RKUHP dan rancangan undang-undang yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Telah kita sepakati bahwa ada sekitar 10 pasal yang kami kira akan mengkebiri tugas wartawan,” Kata koordinator aksi, Warlan SE.

Pihaknya meminta kepada DPR untuk membatalkan pengesahan RKUHP. “Iya, rancangan undang-undang kami minta jangan ditunda, batalkan saja,” tegasnya.
Menurutnya, 10 pasal yang ada pada RKUHP tidak sesuai dengan semangat pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kami menilai bahwa pasal-pasal yang ada di RKUHP banyak yang tidak sesuai dengan semangat UU Pers,” tegasnya.

Selain itu, massa aksi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan aksi kekerasan pada wartawan.

"Kapolri harus menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap jurnalis saat melakukan peliputan," tambah Warlan.

Pihaknya juga menuntut Kapolri mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II2017 pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai peraturan perundang-undangan

“Kita tegaskan disini Kapolri harus memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk tidak menghalangi dan menghambat Tugas kerja jurnalis yang sedang meliput berita, karena wartawan dalam tugasnya dilindungi UU Pers,” tegasnya.

Dari pantauan JURNAL MEDIA Indonesia, peserta aksi dimulai dengan Audiensi di Mapolres Subang, kemudian aksi damainya berlanjut konvoi ke Pemkab Subang dan Gedung DPRD Subang. Dalam aksi tersebut ada aksi tandatangan dan teatrikal.

Dalam aksinya para peserta aksi di terima langsung oleh Kapolres Subang, wakil Bupati Subang serta ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Subang. Masa aksi ALIANSI Wartawan Subang ( AWAS ) di kawal ketat oleh aparat kepolisian dan pol pp Subang dan berlangsung dengan kondusif.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...