WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Singingi Hilir Amankan Pelaku pembakar Hutan didesa Petai

Singingi Hilir, JMI -- Polsek Singingi Hilir mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan tepatnya desa petai kec. Singingi hilir kab. Kuansing, Berdasarkan laporan dari masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/17/VII/2019/Riau/Res Kuansing/Sek Singingi Hilir, tanggal 31 juli 2019.

Polsek Singingi Hilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dengan menurunkan 15 orang personilnya ke tempat kejadian perkara untuk memadamkan api.

Diketahui Kejadian terjadi Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 pkl 16.00 WIB di Desa Petai Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing. Pelaku pembakaran lahan dan hutan diketahui bernama Tukiman, warga Desa Simpang Raya Kec. Singingi Hilir dan telah diamankan di Mapolsek Singingi berikut dengan barang buktinya.

Dari Kronologis Kejadian berawal pada hari Rabu (31/07/2019) pkl 16.00 WIB, pelaku / pemilik lahan datang ke kebun milik pelaku yg telah di steking seluas +_1 Ha kemudian pelaku melakukan pembakaran lahan yang telah disteking sebanyak 4 jalur dengan menggunakan mancis berwarna merah.

Kemudian personil polsek singingi hilir mengetahui adanya kebakaran lahan steking personil polsek Singingi Hilir langsung datang ke TKP, dipimpin Plt Kapolsek Singingi Hilir Iptu Abdul Rahman beserta 15 personil Polsek Singingi Hilir guna melakukan pemadaman api dan menemukan pelaku pembakaran di TKP lalu mengamankan pelaku ke Polsek Singingi Hilir.

TITIK KOORDINAT: 
S O0°18.104'
E 101°20.856'

LUAS LAHAN YG TERBAKAR : 
_+ 1 Ha

KONDISI LAHAN :
1. Lahan perkebunan karet yg telah disteking.
2. Kondisi lahan tanah mineral.

ALAT YG DIGUNAKAN UNTUK PEMADAMAN API :
1. Pemadaman secara manual oleh personil polsek singingi hilir dan masyarakat.

TINDAKAN YG DILAKUKAN :
1. Melaporkan kepada pimpinan
2. Melakukan pemadaman api.
3. Mengamankan dan meminta keterangan pelaku pembakaran lahan.
4. Sita BB
5. Koordinasi dengan JPU dan ahli
6. Laksanakan gelar perkara. 

RENCANA TINDAK LANJUT :
1. Melakukan penyidikan terhadap TP pembakaran lahan tersebut.
2. Riksa Ahli
3. Melengkapi Administrasi penyidikan

Semoga saja dengan tertangkapnya pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut, membuat pelaku lainnya kapok dan jera.

EM Afandi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

UMKM Pondokgede Gelar Kopdar dan Konsolidasi

JAKARTA, JMI - Ketua Paguyuban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Pondokgede mengadakan kopi darat (Kopdar) dan konsolidasi di Tam...