LAMPUNG TENGAH, JMI -- Pembangunan Kantor UPTD Bina Marga yang berlokasi di Seputih Surabaya Lampung Tengah yang dimenangkan oleh CV. RR dengan kode tender: 4894237 nilai kontrak Rp 348.700,000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2018 lalu, kini menuai persoalan.
Pasalnya, penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama (ke satu) saat PHO, pekerjaan fisiknya belum terselesaikan hingga 100% tapi pihak kontraktor CV. RR melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SKN bisa mencairkan 90% ini kan aneh, besar dugaan adanya korupsi di pekerjaan itu.
Hal tersebut diungkapkan sumber JURNAL MEDIA Indonesia.com yang patut di percaya Senin (22/07/2019) yang tak ingin namanya di sebutkan mengatakan bahwa, "Pekerjaan tersebut di borong/dikerjakan oleh SKN yang diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan kantor UPTD Bina marga yang berlokasi di Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, namun hingga berakhir nya massa kontrak pekerjaan tersebut di akhir tahun 2018, pekerjaan fisiknya belum terselesaikan hingga 100%.
lebih lanjut sumber menjelaskan, pekerjaan yang belum terselesaikan di antaranya: Pemasangan listrik, Kaca boven jendela 4 buah, Tiang tower beserta tower air nya, Pintu kamar mandi dan Semen acian plasteran yang tidak di rapihkan.
Bahkan, pembayaran upah tenaga kerja pun belum terselesaikan semuanya. anehnya, saat pengurusan berkas untuk PHO pencairan tahap pertama (ke satu) sebesar 90% SKN lah yang mengurus semua pemberkasan nya hingga yang meminta tandatangan para panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) nya.
Bahkan SKN mengatakan kepada team PPHP/PHO, "Kita tidak usah turun ke lapangan, tandatangani saja berkasnya tak usah takut-takut, jika nanti ada apa-apa dengan pekerjaan itu, saya yang bertanggung jawab karena saya yang menjadi ppk nya dan saya juga yang mengerjakan serta yang memborong pekerjaan itu, masa kalian tidak percaya dengan saya ucapnya menirukan ucapan SKN.
Lebih parahnya lagi lanjut sumber, saat pencairan tahap pertama (ke satu) 90%, semua persyaratan berkas pencairannya harus di tandatangani pengawas lapangan dari dinas bina marga, namun semua tandatangan pengawas lapangannya di palsukan SKN, hal tersebut terungkap setelah pekerjaan tersebut bermasalah pungkasnya.
Terpisah, saat Wartawan JURNALMEDIAIndonesia.com mencoba untuk mengonfirmasikan hal tersebut kepada SKN melalui telepon selulernya namun telepon miliknya sedang tidak aktif, dan wartawan ini juga berusaha untuk menemui SKN di kantornya di Dinas Bina Marga, lagi-lagi SKN tidak berada di tempat.
Sehingga wartawan ini pun mencoba untuk mengonfirmasikan hal tersebut kepada kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Ismail, S.T, namun sangat di sayangkan beliau tidak pernah berada di tempat (kantor) hingga berita ini di terbitkan tidak ada satu pun pejabat yang dapat memberikan statemen terkait hal ini.
KHOLIDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar