WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pakar Hukum LAK Galuh Pakuan Pertanyakan Legalitas SK Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT.GRPP yang dianggap tidak Memenuhi Syarat

Irwan Sutriasa SH
SUBANG, JMI -- Keberadaan Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan memiliki legal standing terhadap permasalahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu sejak dulu hingga saat ini.

Karena menurut Dewan Resi LAK Galuh Pakuan Irwan Sutriasa SH, LAK Galuh Pakuan yang dipimpin Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi dan Panglima LAK Galuh Pakuan Bram pada saat itu, sejak awal mempertanyakan legalitas SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 306 tahun 2009 tentang pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putera Persada (GRPP), yang dianggap tidak memenuhi syarat, artinya belum resmi, baru bersifat sepihak, meski berujung Raja Galuh Pakuan harus beberapa kali masuk penjara, yang terakhir masuk penjara dalam kasus hukum undang-undang darurat kepemilikan Pusaka Kujang, tetapi akhirnya Raja Gakuh Pakuan dimenangkan oleh MK, karena kujang tidak masuk dalam UU darurat.

"SK 306 itu bisa resmi atau menjadi legal dimata hukum, apabila komponen perizinannya yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Subang, Bandung Barat dan Pemprov Jabar terpenuhi semua oleh PT GRPP, dan semua persyaratan itu tidak terpenuhi oleh GRPP," ujar Irwan SH kepada wartawan di Subang, Senin (5/8/2019).

Dalam klausul hukum, kata Irwan, jika pemegang SK Menteri LHK itu tidak bisa terpenuhi, maka SK itu bisa dicabut atau bisa batal secara hukum, kemudian jika terjadi satu perselisihan yang tidak dapat mengakomodir kepentingan kearifan lokal dan budaya.

"Berbicara soal tidak mengakomodir kepentingan kearifan lokal dan budaya itu, pada tahun 2012 silam saat itu beberapa hari menjelang Lebaran Iedul Fitri, terjadi perselisihan karena ada masyarakat pedagang yang menebang ranting pohon, dan ketersinggungan para pedagang dan masyarakat adat, akibat banyaknya pungutan yang sifatnya menekan, masyarakat adat yang akan melakukan ritual di tangkuban parahu yang menjadi situs sejarah dan cagar budaya sunda harus bayar, dan fakta-fakta lainnya pada waktu itu, PT GRPP tidak memiliki perhatian terhadap desa-desa di sekitar kaki gunung tangkuban parahu, semua itu yang menjadi tuntutan LAK Galuh Pakuan, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang izin pengusahaan PT GRPP, yang berdasarkan SK 306 yang kami anggap sepihak, dan LAK Galuh Pakuan sampai saat ini masih terus melakukan advokasi hukum, terhadap masyarakat pedagang dan kompepar di TWA gunung tangkuban parahu," tegasnya.

Paska erupsi kawah ratu gunung tangkuban parahu beberapa hari lalu, kembali muncul wacana perlawanan masyarakat adat dari LAK Galuh Pakuan melakukan perlawanan kembali terhadap PT GRPP, karena dipicu munculnya pernyataan Dirut PT GRPP Putera Kaban, yang menyatakan tidak ada satu intansi pemerintah pun yang berhak menutup TWA Gunung Tangkuban Parahu, yang akhirnya arogansi oknum Dirut PT GRPP itu, membuat marah bangsa Sunda.

Masyarakat adat dari LAK Galuh Pakuan saat ini berharap, SK dan izin pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu dari PT GRPP bisa dicabut oleh menteri atau presiden, dengan kekuatan isu situs sejarah dan cagar alam gunung tangkuban parahu, karena menurut Irwan kesabaran dari LAK Galuh Pakuan sudah memuncak, banyak kaidah-kaidah dan kearifan lokal bangsa sunda banyak yang dilanggar oleh GRPP.

"Alangkah baiknya pemerintah pusat, mengembalikan pengelolaan maupun pengusahaan TWA gunung tangkubam parahu dari PT GRPP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk dikerjasamakan dengan Pemkab Subang, dan Bandung Barat serta masyarakat adat, dan semua fakta pelanggaran yang dilakukan oleh GRPP itu sudah jelas, dan tudak bisa diberi toleransi," tegas Irwan.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

TPID Kabupaten Tangerang Sidak Pasar Tigaraksa

TANGERANG, JMI – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tigaraks...