TANGGAMUS, JMI -- Akhirnya Laporan DPP Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang) ke Kejati Lampung yang dilimpahkan ke Kejari Tanggamus mendapat titik terang, setelah audiensi yang ke-5 kalinya, Pengurus DPP Ormas Pematang disambut langsung Kajari Tanggamus, David P Duarsa, S.H., M.H, Kasi Intelijen Tanggamus, Ridho Rama Z, S.H., M.H, dan Kasi Datun Tanggamus, Faisal G Arapenta, S.H. Senin, (29/07).
Kedatangan tersebut bertujuan mengkonfirmasi lanjutan dari laporan Ormas Pematang ke Kejati Lampung, pada hari Rabu, (15/05/2019), yang mana laporan tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanggamus dengan tujuan agar lebih mudah proses lanjutan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan Mark-Up anggaran material, upah kerja TA 2015, 2016 dan 2017 dan dugaan kegiatan fiktif yang diduga sengaja dilakukan oleh Mantan Kepala Pekon (Desa/red) Karang Agung, BM (nama inisial) semasa ia menjabat.
Dalam pertemuan tersebut Kajari Tanggamus, David P Duarsa, S.H., M.H, menjelaskan, proses laporan yang tadinya akan dilimpahkan ke Inspektorat Tanggamus itu hanyalah "proses", yang mana tindak lanjut proses laporan penyelidikan akan tetapi dilakukan oleh Kejari Tanggamus ke ranah hukum dan Kajari Tanggamus memerintahkan langsung kepada Kasi Intelijen untuk memproses laporan yang dibuat oleh Ormas Pematang.
"Kami tetap akan menindak lanjuti laporan yang dilimpahkan dari Kejati Lampung ke Kejari Tanggamus melalui tahap pertama yakni penyelidikan, dan saya perintahkan langsung kasi Intelijen untuk memproses laporan dan minta keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan kepada Ketua Umum Ormas Pematang sebagai pelapor, setelah pertemuan ini selesai," Terang Kajari Tanggamus didepan Kasi Intelijen dan Pengurus DPP Ormas Pematang. Senin, (29/07).
Kajari Tanggamus menambahkan “Kami akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan tegas dan akan menetapkan tersangka atau tidaknya setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar masalah ini tidak seperti ditunggangi unsur politik dan saya akan menindak tegas laporan tanpa pandang bulu. Apabila ada penambahan keterangan tolong disampaikan ke Kasi Intelijen agar mempermudahnya proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanggamus.” Tegas David P Duarsa, S.H., M.H.
Menurut Junaidi, Ketua Umum Ormas Pematang, dirinya melaporkan BM (nama inisial), lantaran caleg terpilih PAN Tanggamus itu dinilai diduga telah melakukan Mark-Up kegiatan penggunaan Anggaran Dana Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, yakni dalam pembuatan drainase/selokan/siring senilai Rp205,3 juta TA 2015. Kemudian TA 2016 yakni kegiatan pembangunan talud penahan tanah senilai Rp133,8 juta, pembangunan jembatan desa senilai Rp13,5 juta, kegiatan pembangunan saluran irigasi senilai Rp184 juta dan rehabilitasi Masjid Al-Islah senilai Rp 55,3 juta.
Selanjutnya TA 2017 meliputi kegiatan pengadaan talut penahan tanah senilai Rp143,2 juta dan Rp37,8 juta. Lalu pengadaan rabat beton jalan dusun senilai Rp46,1 juta, pengadaan onderlagh jalan senilai Rp44,6 juta, pembangunan dan pemeliharaan taman belajar keagamaan senilai Rp51,3 juta serta pengadaan bangunan jaringan air senilai Rp69,8 juta dan 287,3 juta.
Dilanjutkan Junaidi, dari investigasi yang dilakukan, disinyalir di berbagai kegiatan itu yakni di TA 2015, 2016 dan 2017 telah terjadi dugaan Mark-Up yang diduga dilakukan BM sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp472,9 juta. Karenanya pihaknya pun memutuskan membawa persoalan ini ke Kejati Lampung pada tanggal 15 Juni 2015 . Harapannya agar aparat penegak hukum menindak lanjuti dengan memproses dan menyeret pihak yang terlibat agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
“Pada kesempatan ini kami juga mempertanyakan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini. Dimana kita tahu, penyelewengan dana desa sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Sebab selain aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pemerintah juga memiliki banyak satgas pengawasan dana desa. Di samping itu pemerintah juga telah melibatkan lembaga swadaya masyarakat, warga masyarakat, dan media. Bahkan masyarakat pun bisa melaporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa kepada Satgas Dana Desa di call center 1500040. Dengan demikian tidak alasan Kejati Lampung dan jajarannya tak merespon aduan kami. Apalagi laporan ini sudah lebih dari dua bulan kita sampaikan,” urai Junaidi.
ANWAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar