SUBANG, JMI -- Koordinasi program kegiatan dan kerjasama lintas sektor bidang perlindungan anak DP2KBP3A menuju Kabupaten Subang layak anak di gelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang, bertempat di Hotel Betha Jl.A.Yani. Subang, Kamis (1/8/2019).
Acara di hadiri dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan insan pers. Kepala dinas DP2KBP3A Kabupaten Subang Dr.Nunung Suhaeri.MARS kepada awak media mengatakan bahwa, "Pemerintah khususnya Kabupaten Subang, terkait kekerasan terhadap anak, diketahui jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Subang Jawa Barat mengalami penurunan dari 70 kasus di tahun 2017 menjadi 67 kasus di tahun 2018.
Tetapi kasus asusila kepada anak mengalami peningkatan dari 38 kasus menjadi 41 kasus," ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dr. Nunung Suhaeri kepada awak Media di subang, dalam kesempatan acara Program Kegiatan Pembinaan dan Kerjasama Lintas Sektor Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Kamis (1/7/2019).
Lalu kata Dr. Nunung, pihaknya mendapatkan laporan diawal tahun 2019 yang sudah masuk laporan sebanyak 15 kasus. Maka dari itu kata dia pihaknya memerlukan kolaborasi dengan lintas sektoral termasuk media untuk menciptakan Kabupaten Subang sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Termasuk diantaranya dengan menekan angka kekerasan terhadap anak," katanya katanya.
Dengan KLA kata dia berupaya menciptakan Kabupaten yang nyaman bagi anak yang menjadi 30% bagian dari populasi penduduk Kabupaten Subang.
Diantara upayanya kata Dr. Nunung ialah dengan mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) yang lebih khusus mengatur dalam pemenuhan Hak-Hak Anak. Karena selama ini untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak anak menggunakan regulasi yang ada dalam memenuhinya. "Seperti Perda tentang CSR dalam melibatkan pihak dunia usaha dalam pemenuhan Hak-Hak Anak," katanya.
Dalam kegiatan Pembinaan itu disampaikan beberapa materi tentang upaya pemenuhan hak-hak anak. Diantaranya mengenai Konvensi hak anak menuju Kabupaten Subang layak anak yang dibawakan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A, Dr. Ira Lindayanti, materi Rencana Aksi Daerah menuju Kabupaten Subang sebagai Kabupaten Layak Anak yang disampaikan Kepala Bidang Sosbud BP4D, Hj. Nunung dan materi Penyiaran, Pemberitaan dan Informasi Layak Anak yang disampaikan praktisi media, Teddy Widara.
Pada kesempatan tersebut diserahkan MOU Penanganan Kasus DP2KBP3A dengan RSUD Kabupaten Subang tentang Pembiayaan Penanganan Kasus Kekerasan Anak. Penyerahan dilakukan oleh Kepala DP2KBP3A kepada Plt. Direktur RSUD Kabupaten Subang, Dr. Agus Sofyan.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar