WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Kuwu Nanggela Buang-Buang Anggaran Pelesiran ke Luar Kota

KUNINGAN, JMI -- Anggaran desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat, Provinsi, ataupun Kabupaten yang cukup besar bertujuan untuk pembangunan dan pemberdayaan dipedesaan agar setara dengan perkotaan, seperti halnya Desa Nanggela Kec. Cidahu Kab. Kuningan. 

Akan tetapi menurut narasumber yang notabennya masyarakat Nanggela menuturkan ke awak JMI bahwa, "Kuwu Nanggela (Rd Trisno Wahidin) mengajak Perangkat Desa, BPD, LPM, Karang Taruna, RT, RW, untuk berlibur ke luar kota, yakni ke Yogjakarta. Dengan dalil studi banding tentang penanganan sampah, pergi beserta keluarga dan ada uang saku untuk Rt Rw sebesar 100 ribu, perangkat, dan lembaga 280 ribu dan yang berangkat kisaran dua bus. 

Berita ini sudah ramai dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat serta di media sosial. Masyarakat bertanya tanya ini menggunakan uang dari mana ? Karena menurut informasi yang studi banding dengan desa di Yogja hanya 5 orang dan hanya beberapa menit saja, akan tetapi ini sampai dua hari satu malam, dimulai berangkat dari hari Jumat dan pulang Senin pagi, ini di duga ada apa apa," Ujar narasumber.

Awak JMI dan awak MIJ mencoba mengkonfirmasi ke Desa Nanggela tekait masalah ini, tetapi Kuwu Nanggela (Rd Trisno Wahidin) tidak sedang ingin di konfirmasi dengan dalih sedang ada acara, tetapi Kasie Ekbang yang menemui kami menjelaskan bahwa, "Benar ada acara ke Yogja, tetapi itu untuk studi banding terkait penanganan sampah di desa, adapun untuk masalah penggunaan anggaran nya coba tanya saja ke Sekdes atau Bpk.Kuwu, karna itu bukan ranah saya dan kalau yang berangkat dua bus kira-kira 80 orang," Ujar Ekbang, Kamis (01/08/2019).

Menurut Waka Forwades (Forum Wartawan Desa dan Sekolah) Bpk Suradi saat dimintai pendapatnya menuturkan bahwa, "Memang boleh menggunakan anggaran DD untuk studi banding tetapi hanya perangkat, itupun untuk peningkatan kapasitas perangkat desa, tidak boleh sama anak istri, karena kalau sama keluarga itu namanya piknik menggunakan uang desa (duga nya) itu tidak boleh, apalagi sampai dua bus, Itu si bisa dikategorikan penyelewengan anggaran. Apalagi kata Ekbang 80 orang di kali uang saku, uang mobil, uang makan, sudah berapa ? Pasti anggarannya fantastis. 

Oleh sebab itu aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian jangan tinggal diam, itu harus di usut tuntas serta kita dorong inspektorat untuk audit secara jujur benar dan kita kawal jangan sampai 86 agar ada efek jera," Ujar Suradi.

Lebih lanjut, Sekjen Forwades Bpk Gusbur Sibutar Butar menambahkan bahwa, "Kalau memang benar Kuwu menggunakan anggaran desa, itu layak di laporkan ke kejaksaan dan kepolisian serta inspektorat agar di tindak lanjuti, dan untuk para Jurnalis di Forwades harus konfirmasi dan bikin berita karna ini sudah menyalahi aturan apalagi sampai bagi bagi angpao pasti anggaran besar, kalau tidak ada motif nggak mungkin. Karena pakai dana dari sendiri tidak mungkin alias imposibble, pokoknya itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum agar ada efek jera, apalagi masyarakat Nanggela sudah mendengar dan sudah ramai menjadi buah bibir," Pungkas Gusbur.

UUS (BOY)/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

UMKM Pondokgede Gelar Kopdar dan Konsolidasi

JAKARTA, JMI - Ketua Paguyuban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Pondokgede mengadakan kopi darat (Kopdar) dan konsolidasi di Tam...