Ilustrasi |
LAMPUNG TENGAH, JMI -- Kepala Sekolah SD Negeri 2 Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang berinisial SM telah di laporkan NS ke Polres Lampung Tengah atas dugaan telah mengadakan nikah siri (pernikahan di bawah tangan) dengan seorang perempuan yang bernama IA. Padahal SM sudah mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, karena status IA adalah masih berstatus istri sah dari NS baik secara hukum negara maupun hukum agama.
Saat di konfirmasi Wartawan JMI usai membuat laporan di Polres Lampung Tengah, Rabu (26/06/2019), NS membenarkan bahwa ia telah melaporkan SM ke Polres Lampung Tengah atas dugaan di atas, Karena dirinya merasa telah dirugikan oleh SM, baik secara materil dan non materil yang mengakibatkan keretakan/kehancuran rumah tangga nya.
Lebih lanjut dikatakan nya, Sebelum dirinya melaporkan SM ke Polres Lampung Tengah, dirinya masih memberikan toleransi serta kebijaksanaan kepada SM agar Permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, mengingat SM adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah. Namun toleransi dan kebijaksanaan yang diberikan nya tidak di tanggapi oleh SM dan sebaliknya diduga SM malah menantang dirinya untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum saja.
Mendengar ucapan itu, Dirinya pun langsung melaporkan SM ke Polres Lampung Tengah pada hari Rabu 26 Juni 2019 dengan Nomor : LP/796-B/VI/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG atas dugaan tindak pidana: mengadakan perkawinan, Padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal 279 KUHPidana yang berbunyi:
Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan - perkawinannya yang ada telah menjadi penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi Penghalang yang sah, untuk itu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Setelah dirinya secara resmi melaporkan SM ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tersebut, Dirinya sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian, agar segera menindak lanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku," harap nya.
Dilain pihak, saat Wartawan JMI mengkonfirmasikan hal tersebut diatas kepada SM, Kamis 27/06/2019 melalui telepon seluler nya, Dirinya pun membenarkan hal tersebut dengan mengatakan, "Benar saya telah menikah secara siri (pernikahan di bawah tangan) dengan isteri NS dari tahun 2014 hingga saat ini, dan kami pun sudah dikaruniai dua orang anak, laki-laki dan perempuan.
Semua ini saya lakukan karena saya kasihan melihat isteri nya NS yang di tinggal merantau keluar negeri (Brunei), Jika saya dikatakan salah, saya mengaku saya salah, Jika NS tidak terima yaa terserah dia, mau dia laporkan kemana saja yaa monggo, yang jelas saya melakukan semua itu karena saya kasihan," Tutup nya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah SK saat dimintai komentar dan tanggapan nya terkait hal tersebut mengatakan bahwa, "Orang orang yang berperilaku seperti ini adalah orang yang sudah tidak memiliki akal sehat dan sudah tidak bermoral. "Sudah tahu masih sah isteri orang lain kenapa dia masih berani menikahinya, Apa lagi sampai memiliki dua orang anak ?
Sedangkan pelakunya diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Muji Rahayu Lampung Tengah tentunya sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan dan pantas mendapatkan sanksi tegas dan hukuman," pungkas nya.
KHOLIDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar