Revli, Kepala Bidang Perumahan Pemerintah Kota Depok. |
DEPOK, JMI -- Konsumen / calon pembeli sering kali menjadi obyek yang mengalami kerugian materil maupun immateril. Meski sudah ada peraturan yang melindungi konsumen, UU No 8/1999 (UU Perlindungan Konsumen), tetap saja dalam praktiknya konsumen masih menjadi korban. Terutama dalam jual beli perumahan yang sedang marak di daerah Depok Jawa Barat.
Terbatasnya akses informasi atau kesempatan bagi konsumen untuk mengakses informasi yang benar tentang barang atau jasa menjadi sumber awalnya. Selanjutnya, konsumen cenderung tak memahami bahwa haknya terlindungi serta wajib mendapatkan informasi yang pasti dan bisa melapor ke sejumlah lembaga, baik yang indenpendent / swasta bahkan lembaga pemerintahan.
Menurut konfirmasi dan keterangan Revli selaku kepala bidang perumahan Pemerintah kota Depok menjelaskan kepada awak media didalam ruangan kerjanya. Sesungguhnya siapapun itu yang merasa dirugikan atas salah satu pihak developer / pengembang yang nakal yang sudah ada transaksi jual beli namun terdapat perselisihan atau sengketa dalam perjanjian tersebut, jangan sungkan untuk datang melaporkan aduan ke kami pemkot khususnya di PTSP bagian perumahan.
Supaya agar kami bisa bantu untuk memediasikannya dari kedua belah pihak baik itu konsumen dan pihak pengembangnya. Karena apabila sudah ada laporan secara tertulis di kami, kami akan segera tindak lanjuti atas laporan tersebut. Tanpa terkecuali, "tegasnya.
Foto bersama, wartawan JMI M.Sofyan H (tengah) dengan Revli (kiri) Kepala Bidang Perumahan Pemerintah Kota Depok. |
Langkah awal yang biasanya dipanggil kedua pihak kemudian kita upayakan diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan bersama dengan mediatornya kami, tetapi apabila tidak ada upaya titik temu dari kedua belah pihak kami akan lanjutkan ke lembaga terkait yang bisa untuk lebih menindak lanjuti nya.
Dan yang pasti kami akan mengecek secara legal standing nya si pengembang / developer perumahan tersebut, apakah sudah sesuai dengan peraturan-peraturan daerah yang berlaku atau belum," Pungkas nya. Misalkan izin bangunan (IMB) dan berkas-berkas lainnya.
Apabila terdapat menyalahi aturan dalam secara legal standing dan administrasi nya, akan kami beri teguran-tegaran dan tindak secara tegas sesuai aturan hukum yang ada. Karena bilamana si pengembang sudah tidak taat dengan aturan pemerintah daerah, apalagi terhadap konsumen nya itu sudah pasti ada suatu niat yang tidak baik terhadap konsumen nya," Imbuh nya.
Dan yang terakhir, sekali lagi kami menghimbau saya selaku kepala bidang perumahan di pemerintah kota Depok, agar lebih teliti dan cerdas, pastikan terlebih dulu latar belakang perusahaan atau pengembang tersebut, jika ingin melakukan transaksi pembelian khususnya diperumahan. Karena sudah banyak sekali laporan dan aduan di kami berbagai macam kasus, intinya semua rata-rata korban dari pengembang perumahan yang nakal,"Tutup nya.
M.Sofyan Hadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar