SUBANG, JMI -- Sejumlah BUMN seperti PTPN dan PT RMI yang berada di Subang tidak berhak mengalih fungsikan lahan negara yang pernah mereka kelola. Hal itu karena Hak Guna Usaha (HGU) mereka sudah kadaluarsa dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Perpres No 86 tahun 2018 tentang reforma agraria yang mengatur soal tanah negara yang akan difungsikan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk mengurus secara teknis, pengaturan reforma agraria dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Subang yang dipimpin langsung oleh Bupati Subang H Ruhimat.
Salah satu anggota Tim GTRA, Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan yang diketuai Rahyang Mandalajati Evi Silviadi menyatakan bahwa tim GTRA dibentuk dan mendapat mandat langsung dari Presiden Jokowi berdasarkan Perpres No 86 tahun 2018 yang mengatur tentang tanah negara yang difungsikan untuk kesejahteraan rakyat seperti tersebut.
"Maka, terkait dengan keluarnya Perpres tersebut, siapapun termasuk BUMN seperti PTPN dan PT RNI tidak boleh mendahului kebijakan pemerintah dengan mengalihfungsikan lahan sembarangan. Itu tanah milik rakyat, bukan lagi milik perseroan atau kelompok," kata Evi.
Dikabarkan, seperti ditulis awak media, PTPN dan PT RNI telah menjalin kerjasama dengan Wika untuk menggarap lahan kurang lebih 11.000 hektar di wilayah Subang. Lahan tersebut akan dijadikan industri, perumahan dan lainnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar