WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua Resmi Ditahan

JAKARTA, JMI -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar serta pasangan suami-isteri Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiga tersangka itu resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.

"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Penahanan ketiga tersangka itu, kata Argo, dilakulan setelah penyidik memeriksa selama waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, sambung dia, para tersangka sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," papat Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/7). Sedangkan Rey dan Pablo masih dimintai keterangan, Rabu (10/7). Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/7) setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...