WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

9 PMI Diduga Ilegal di Grebek Tim Buser Polsek Nongsa, Rumah Kontrakan diduga Dijadikan tempat Penampungan

BATAM, JMI -- Sedikitnya Sembilan orang yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal asal Nusa Tenggara Barat digerebek Polsek Nongsa yang berada disebuah rumah kontrakan rt 005 rw 010 Kampung Tengah, Kelurahan Nongsa Kecamatan Batu Besar, Selasa (30/7/2019).

Keberadaan PMI yang diduga illegal tersebut diketahui berawal dari kecurigaan salah satu warga (NN) Batu Besar yang melihat di rumah kontrakan ramai lebih dari 30 orang.

Selang empat hari yang sudah diberangkatkan, sekarang tinggal Sembilan orang lagi. Atas kecurigaan itu lalu NN melaporkan ke awak media JMI di lokasi tersebut yang diduga adalah tempat penampungan PMI yang dalam tiga hari belakangan ini terlihat ramai dan bergantian orang.

“Tiga hari belakangan ini saya melihat rumah kontrakan itu selalu ramai, kemarin saya melihat ada sebuah mobil menjemput orang yang berada di Rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 21.00 wib," ungkap pria yang tidak mau disebut namanya.

Kemudian salah satu PMI illegal Lalu Redwan (33) mengakui bahwa dirinya baru datang dari Malaysia tanpa memiliki Paspor dan Dokumen lainnya dengan menggunakan Kapal Pompong yang hanya bermodalkan KTP asal Lombok Timur.

“Kami baru datang dari Malaysia pak, hendak pulang ke kampung asal kami di Lombok , sudah tiga hari kami di Rumah kontrakan ini dititipkan oleh salah seorang pria, jadi kita bergiliran di jemput dengan mobil untuk diantar ke Bandara," ucap Redwan saat di wawancarai.

Dirinya mengaku saat di Malaysia bekerja disalah satu perkebunan sawit selama empat bulan. Namun karena gaji yang di ketahui tidak cocok jadi ia memilih untuk kembali ke kampungnya. Setelah itu mereka dimintai uang senilai 1.800 PM oleh seseorang untuk biaya pulang kampung dengan menggunakan kapal Pompong.

"Jadi seluruh biaya yang sudah kami berikan itu sudah termasuk ongkos, Transportasi, Konsumsi dan Penginapan kami disini," beber Redwan.

Beda halnya dengan, Wan (33) yang mengatakan bahwa dirinya baru datang dari NTB hendak dipekerjakan di Batam oleh salah satu calo yang tidak dia kenal.

"Saya baru tiga hari sampai di Batam ini pak, saya dijemput dari Bandara lalu diantar ke rumah kontrakan ini. Teman saya sebagian sudah pada keluar dari sini dijemput dengan Mobil secara bergelombang sekitar pukul 21.00 wib hingga Dini hari pukul 01.00 Wib," jelas Wan.

"Namun saya tidak tahu mereka dibawa kemana, karena mereka dijemput tengah malam oleh seseorang dengan menggunakan Mobil berkaca Hitam," tambahnya.

Tak hanya itu, wan juga membeberkan sebelumnya didalam Rumah kontrak itu ada 30 orang pria dan dua orang wanita, "jadi sisanya tinggal sembilan orang lagi, lainnya sudah berangkat," bebernya.

Tim Buser Polsek Nongsa melakukan penggerebekkan di rumah kontrakan tersebut dan mencerca beberapa pertanyaan sembari memintai KTP dan handphone pada Sembilan PMI illegal tersebut.

Dari pantauan lapangan, sekitar pukul 19.00 Wib saat awak media kembali untuk cek rumah kontrakan yang diduga penampungan PMI illegal tersebut pun sudah tidak ada lagi atau melarikan diri.
Menurut warga sekitar, sembilan pria yang menempati rumah kontrakan tersebut sudah pergi sekitar pukul 18.00 Wib, mereka jalan menggunakan tas ransel masing-masing, tidak tahu mau kemana," ucap wanita salah satu warga sekitar.

Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan merasa enggan saat dikonfirmasi, " Statemen apalagi, kan sudah kabur, Nanti pada saat ada kita bersama ungkap," ucap Hazaquan.

ASRIADI/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Outing Class SMP Negri 2 Lakbok Berjalan Dengan Lancar

Ciamis, JMI – Outing class merupakan kegiatan di luar kelas yang bertujuan untuk mempelajari proses yang sebenarnya langsung di...