WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tindak lanjut Laporan Ormas Pematang ke Kejati Lampung menuai Pertanyaan

TANGGAMUS, JMI -- Laporan yang dibuat Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang) ke Kejati Lampung menuai pertanyaan dan penuh tanda tanya besar, hingga saat ini terkesan laporan tersebut belum ada tindak lanjut. Ada apa dengan laporan tersebut...???

Ketua Umum Ormas Pematang, Junaidi, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna konfirmasi kelanjutan dari laporan yang dibuat Ormas Pematang dan sudah sejauh mana tindak lanjutnya, dikarenakan laporan tersebut sudah lebih dari satu bulan dan diduga belum ada tindak lanjutnya.

Kedatangan Junaidi diterima oleh Humas Kejati Lampung, Asiah Zakaria. Asiah menjelaskan proses kelanjutan laporan yang dibuat Ormas Pematang sejak dibuat hingga kelanjutan dari laporan tersebut, Selasa (18/06/2019).

“Laporan tersebut sudah saya sampaikan ke Kasi Penkum, dari kasi Penkum dilanjut ke Asisten Intel dan selanjutnya di sampaikan ke Kajati Lampung, hasil disposisi Kajati bahwa laporan itu harus dilimpahkan ke Kejari setempat yaitu Kejari Tanggamus. Selanjutnya info tersebut disampaikan dari bidang ekonomi dan Keuangan (Ekmon) Kejati Lampung ke Kejari Tanggamus tertanggal 23 Mei 2019,” Jelas Asiah Zakaria.

Asiah menambahkan, “Kami dari Penkum Kejati Lampung akan memantau kelanjutan dari laporan Ormas Pematang yang ditangani Kejari Tanggamus,” Ujar Humas Kejati Lampung.

Disisi lain, Ketua Umum Ormas Pematang, Junaidi mengungkapkan rasa kekecewaan nya dengan lambatnya proses lanjutan laporan yang dibuat Ormas Pematang ke Kejati Lampung, laporan tersebut terkait indikasi dugaan Mark-Up Anggaran material dan upah kerja dana desa yang diduga sengaja dilakukan Kepala Pekon Karang Agung, berinisial (B) semasa ia menjabat di tahun 2015, 2016 dan 2017.
“Sudah sebulan lebih laporan yang kami masukan ke Kejati Lampung, tapi hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut dari Kejati. Saya curiga, diduga ada kekuatan besar yang melindungi (B) (Yang dilaporkan Ormas Pematang), sehingga Kejati terkesan “Mandul” dan tidak berani menindak lanjuti laporan tersebut.” ungkap Junaidi dengan rasa kecewa.

Junaidi menegaskan, “Bukankah Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, mengatakan “Awasi dana desa, laporkan jika ada penyimpangan” dan ini sudah kami laporkan, kami menunggu tindak lanjutnya. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka kami akan adakan gerakan Demo ke Kejati Lampung,” tegas Ketua Umum Ormas Pematang.

Ketua Umum Ormas Pematang menambahkan akan menindak lanjuti laporan ini sampai ke Kejagung jika tidak di proses. “Kami juga akan menemui Kejagung di Jakarta, melaporkan tentang laporan kami yang diduga tidak di tindak lanjuti oleh Kejati Lampung,” tutup Junaidi.

Diketahui, Ketua Umum Ormas Pematang, Junaidi, pada hari Kamis, (16/05/2019) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan tujuan menghantarkan surat Laporan adanya indikasi dugaan Mark-Up anggaran material dan upah kerja dana desa yang diduga sengaja dilakukan Kepala Pekon Karang Agung semasa ia menjabat ditahun 2015, 2016 dan 2017.

Dugaan Mark-Up anggaran yang dilakukan cukup fantastis hingga mencapai hingga Rp. 472.916.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah). Laporan Ormas Pematang disambut baik oleh Humas Kejati Lampung.

Humas Kejati Lampung, Asiah Zakaria, sampaikan akan menindak lanjuti laporan tersebut melalui proses berkas dari Humas dengan membuat surat tela'ahan dilanjut surat tersebut naik ke Asisten Intel Kejati Lampung selanjutnya baru naik ke Kajati Lampung.

Robi/Anwar/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...