JAKARTA, JMI -- Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyiapkan 30 alat bukti untuk dibacakan dalam sidang perkara hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 19 alat bukti yang diserahkan kepada MK.
"Ya Ada. Sudah diserahkan juga," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra saat tiba di gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril mengatakan, puluhan alat bukti itu akan menjawab semua permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diajukan pada 24 Mei dan 10 Juni lalu.
Pakar hukum tata negara ini berpendapat, pernohonan yang diajukan pada 24 Mei merupakan berkas perkara resmi yang teregistrasi di MK. Sementara yang disetorkan pada 10 Juni merupakan permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak terdaftar resmi oleh MK.
Yusril mengungkapakan, respons pihak terkait hanya memiliki satu petitum. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara.
"Atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," kata Yusril lagi.
Terkait jumlah saksi, dia mengatakan, tim hukum 01 akan mematuhi peraturan MK. Artinya, dia melanjutkan, kubu 01 hanya akan menyediakan 15 orang saksi demi kelancaran pesidangan.
Anggota tim hukum 01, Teguh Samudra mengatakan, 30 alat bukti itu telah dipersiapkan secara komprehensif. Dia melanjutkan, puluhan alat bukti itu diadakan guna membantah dan membuktikan jika yang dimohonkan oleh kubu oposisi itu tidak benar.
"Itu hanya propaganda dari pihak 02 semuanya. Masyarakat jangan terpengaruh dan mohon doa restunya dari seluruh bangsa dan negara supaya NKRI tetap stabil, kondusif dan tetap jaya," kata dia.
Seperti diketahui, MK akan kembali menggelar sidang perkara hasil pemilu 2019 hari ini. Agenda persidangan adalah mendengarkan pernyataan dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait yakni tim hukum 01.
"Ya Ada. Sudah diserahkan juga," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra saat tiba di gedung MK Jakarta, Selasa (18/6).
Yusril mengatakan, puluhan alat bukti itu akan menjawab semua permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diajukan pada 24 Mei dan 10 Juni lalu.
Pakar hukum tata negara ini berpendapat, pernohonan yang diajukan pada 24 Mei merupakan berkas perkara resmi yang teregistrasi di MK. Sementara yang disetorkan pada 10 Juni merupakan permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak terdaftar resmi oleh MK.
Yusril mengungkapakan, respons pihak terkait hanya memiliki satu petitum. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara.
"Atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," kata Yusril lagi.
Terkait jumlah saksi, dia mengatakan, tim hukum 01 akan mematuhi peraturan MK. Artinya, dia melanjutkan, kubu 01 hanya akan menyediakan 15 orang saksi demi kelancaran pesidangan.
Anggota tim hukum 01, Teguh Samudra mengatakan, 30 alat bukti itu telah dipersiapkan secara komprehensif. Dia melanjutkan, puluhan alat bukti itu diadakan guna membantah dan membuktikan jika yang dimohonkan oleh kubu oposisi itu tidak benar.
"Itu hanya propaganda dari pihak 02 semuanya. Masyarakat jangan terpengaruh dan mohon doa restunya dari seluruh bangsa dan negara supaya NKRI tetap stabil, kondusif dan tetap jaya," kata dia.
Seperti diketahui, MK akan kembali menggelar sidang perkara hasil pemilu 2019 hari ini. Agenda persidangan adalah mendengarkan pernyataan dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait yakni tim hukum 01.
0 komentar :
Posting Komentar