WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 27 Juni, BW: Itu Kewenangan MK

Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
JAKARTA, JMI -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis 27 Juni mendatang. Artinya, pembacaan putusan dimajukan satu hari dari batas akhir, Jumat 28 Juni 2019.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga selaku pemohon dalam sengketa ini, Bambang Widjojanto menanggapi majunya jadwal tersebut. Menurut dia, hal itu tidak masalah karena keputusan itu menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Prabowo Cecar Saksi Jokowi Terkait Moeldoko Sebut 'Perang Total'
"Itu kewenangan MK. Kita kan ikut saja kewenangan MK. So what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Bambang tidak masalah sidang putusan dimajukan. Sebab, ketentuannya Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan paling lambat tanggal 28 Juni, bukan tepat pada tanggal tersebut.

"Enggak (khawatir), karena dalam ketentuannya selambat-selambatnya 28 (Juni). Jadi bukan harus tanggal 28 (Juni). 27 (Juni) masih selambat-lambatnya," kata dia.

Sementara itu, Bambang mengaku belum menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi terkait sidang putusan tersebut. Sedangkan, apakah pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan hadir, dia tidak bisa pastikan.

"Itu ditanyain dulu," ucapnya.

Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB, Kamis mendatang.

Tanggapan KPU

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap dengan apa pun putusan hasil sengketa Pilpres 2019 yang akan diputus Mahkamah Konstitusi pada Kamis mendatang. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknaya sangat siap menerima hasil tersebut.

"Siap, kami siap, serahkan semuanya ke Mahkamah ya," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Dia mengaku, pihaknya tidak keberatan meski putusan MK akhirnya dijadwalkan maju satu hari dari yang sebelumnya direncanakan pada Jumat 28 Juni 2019. Menurut Arief, kepastian MK terkait tanggal putusan masih termasuk dalam peraturan perundangan, yakni 14 hari masa sidang.

"Karena kan tanggal 28 itu maksimal ya, artinya tanggal 27 ya diperkenankan saja," tutur Arief.

Dia berharap, sebagai lembaga pengadil, MK dapat memutus sengketa seadil-adilnya. Sebagai pihak termohon, Arief menilai KPU telah menyelesaikan apa yang harus dikerjakan.

"Saya percaya MK akan memutus seadil-adilnya bersama seluruh penyelenggara Pemilu untuk dapat menerima putusan MK," Arief menyudahi.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...