JAKARTA, JMI -- Bertepatan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019, Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir, di halaman Mapolres Jalan S. Parman Nmor 31 Slipi, Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari ungkap kasus peredaran gelap narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.
"Hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti narkoba dimana ada delapan laporan kasus narkoba di tahun 2019," ucap AKBP Erick kepada awak media.
Erick menjelaskan, total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang. Dari delapan orang tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil ekstasi.
"Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal sebesar Rp. 211.760.100.000," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.
FAISAL 6444/RED/JMI
0 komentar :
Posting Komentar