WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengungkapan Tempat Perkara Kasus Narkoba Jenis Sabu di Desa Sako Kec.Pangean Kab.Kuansing oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kuansing

TALUK KUANTAN, JMI -- Perlu diacungin jempol atas kinerja Polres Kuansing, pada Kamis 13 Juni 2019 sekira jam 15.00 Wib telah terungkap pelaku pengedar sabu-sabu oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kuansing.

Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di desa Sako Kec. Pangean Kab. Kuansing, telah terjadi penyergapan oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Bripka Rikie SH. Tim Opsnal menyita Barang Bukti, 20 (dua puluh) paket plastik bening berisikan kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan rincian : 1 (satu) paket besar, 2 ( dua) paket sedang dan 17 ( tujuh belas) paket kecil. Berat kotor BB : 14,45 gram.

2. 1 ( satu) buah dompet warna merah.
3. 1 ( satu) unit handphone merk Samsung warna merah maron.
4. 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
5.1 ( satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih silver.
6. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih.
7. 1(satu) bungkus plastik klip.
8.1 (satu) buah dompet merk GIORGIO ARMANI warna hitam.
9.1 (satu) buah dompet kain warna cokelat.
10.1(satu) buah tas pinggang merk ANELLO warna cokelat.
11.uang sebesar Rp.210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah).
12.1(satu) unit sepeda motor merk Mio warna pink Nomor polisi : BM 9999 DQ.

Pelaku diduga 2 orang ini bernama : 

1. DELKI PANDASRI Als DELKI Bin WISLAN, 09 Desember 1991, 28 tahun, laki-laki, Islam, Melayu, SMA tidak tamat, Belum / tidak bekerja, Desa sako Kec. pangean Kab.Kuansing.

2. YANDHI HARIANTO Als Rian Bin BAHTIAR,04 Juni 1987, 37 tahun, laki-laki, Islam, Melayu, SMP berijazah, kawin, sopir, Desa Pasar baru Pangean kec. pangean, kab. kuansing.
Kronologis :

Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019, sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat adanya warga di Desa sako kec. Pangean Kab. Kuansing akan bertransaksi Narkotika Jenis sabu, atas info tersebut Kasat Resnarkoba Akp Sahardi SH memerintahkan tim Opsnal yang dipimping Bripka Rikie SH untuk melidik dan melakukan pengungkapan. 

Sekitar pukul 15.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. DELKI PANDASRI Als DElKI Bin WISLAN dan a/n YANDHI HARIANTO Als RIAN Bin BAHTIAR di Desa sako Kec. Pangean Kab. Kuansing karena saat dilakukan penggeledahan di gudang sdr YANDHI HARIANTO dengan disaksikan oleh perangkat Desa Sako. 

Ditemukan di di dalam tas pinggang sebuah tas kecil warna merah yang didalamnya berisikan berupa : 1 (satu) buah paket besar, 2 (dua) paket sedang dan 17 ( tujuh belas) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis, selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kuansing Untuk diperiksa lebih lanjut.

EM.Afandi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...