WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Kepolisian Sektor Kalideres

JAKARTA, JMI -- Satuan Unit Reserse Polsek Kalideres berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan roda dua, berawal dari laporan korban MS komplek daan mogot yang melapor ke Polsek Kalideres bahwa kendaraan miliknya Honda New Vario 125 hilang di halaman PT.PSI Jl. Daan Mogot Kalideres. 

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan memantau GPS yang terpasang di motor korban. Ternyata sinyal GPS terpantau di suatu lokasi di Gg. H. Yunus kelurahan Nerogtog Kecamatan Pinang Kota Tangerang.


Dilokasi GPS Polisi menemukan tiga pelaku yaitu UR, MD dan HS sedang membongkar/mempreteli motor milik korban di dalam sebuah rumah yang merangkap bengkel.


Selain motor milik korban MS, Polisi juga menemukan bermacam macam spare part motor lain yang di duga hasil kejahatan para pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Kalideres.


Barang bukti hasil kejahatan pelaku diamankan Polisi antara lain, satu unit motor merk honda new vario tahun 2017 dengan No.Polisi B 4578 BOE yang dalam kondisi di preteli (bongkar). Satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) motor Honda New Vario 125 tahun 2017 dengan nomor polisi B 4578 BOE, satu buah obeng dan 1 buah kunci letter.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra menghimbau agar warga khususnya Kalideres menjelang Hari Raya Idul Fitri agar senantiasa menjaga dan berhati hati terhadap aksi kejahatan terutama kejahatan Curanmor, Begal dan Pencurian rumah kosong.

"Untuk para tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik dan ada juga yang berperan sebagai penadah dan dia langsung penanda ini berperan yang langsung memotong-motong ataupun motor tersebut yang nantinya onderdil ataupun sparepart sparepart motor ini akan dijual secara terpisah dan secara sendiri-sendiri untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi," Ungkap Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana saat Konferensi Pers di halaman Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/05/19).


"Kalau dari hasil pengakuan mereka sudah melakukan ini hampir sekitar 1 tahun lamanya kalau untuk penjualan mereka dilakukan secara manual," Tambahnya.


Ancaman hukuman untuk para pelaku akan dikenakan pasal 480 KUHP kemudian 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara


Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Partangiangan Pangarato Desa Sipagabu Dohot Desa Sipagabu

JMI - Partangiangan Pangarato Desa Sipagabu Dohot Masyarakat Desa Sipagabu, melaksanakan doa bersama dengan perantau asal Desa Sipagabu agar...