WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

MK Batasi Saksi, BPN tak Puas

Mahkamah Konstitusi (MK)
JAKARTA, JMI -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dari masing-masing pihak yang berperkara. Alasannya, karena MK memiliki keterbatasan waktu dalam menyidangkan perkara ini.

Juru bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, BPN telah mengirimkan surat ke MK untuk memberikan ruang kepada pihak Prabowo-Sandiaga agar bisa menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya.

"Kami sudah mempersiapkan rencananya 30 orang saksi," kata Andre ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

Andre menjelaskan, banyaknya jumlah saksi tersebut lantaran dugaan yang disampaikan dalam gugatannya adalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga menurutnya untuk membuktikan hal tersebut tentu membutuhkan jumlah saksi yang banyak.

"Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua, atau saksi faktanya 15," jelasnya.

Caleg DPR daerah pemilihan Sumatra Barat itu berharap MK bisa memberikan terobosan hukum dalam dua hal. Pertama, soal bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan bagi para saksi, kedua, MK juga diharapkan melakukan terobosan hukum untuk bisa menghadrikan saksi sebanyak-banyaknya.

Sebelumnya jubir MK Fajar Laksono membenarkan terkait langkah pembatasan saksi yang akan dihadirkan oleh masing-masih pihak berperkara. Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja. "Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6).

Fajar mengatakan, sebelum sidang pendahuluan pada 14 Juni lalu, para hakim MK sudah memutuskan jumlah saksi dan ahli masing-masing pihak dalam sidang PHPU Pilpres.

Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat memutuskan, masing-masing pihak baik pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.

"Saksi untuk masing-masing pihak sudah diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin. Untuk saksi 15 orang dan ahli dua orang," ungkap Fajar.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemprov dan Polda Banten Apel siaga Menghadapi Bencana Alam.

SERANG, JMI - Polda Banten Bersama Pemprov Banten menggelar apel gelar pasukan dan peralatan dalam rangka kesiap siagaan menghad...