WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siapkan 6 Poin dalam Sidang Duplik Hari Ini

Ratna Sarumpaet
JAKARTA, JMI -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang beragenda duplik (pemberian jawaban) tersebut, kuasa hukum dari Ratna Sarumpaet akan menanggapi replik yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengatakan pihaknya telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan untuk membantah replik dari JPU.

"Intinya semua poin yang disampaikan oleh jaksa itu kami bantah. Pokoknya ada enam poin ya," ujar Insank, Selasa (25/6/2019).

Dalam poin-poin tersebut, Insank menyoroti beberapa hal, seperti menyiarkan dan memberitakan yang dianggap sebagai dua makna berbeda, serta dengan makna keonaran yang dimultitafsirkan.

"Di dalam jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan," paparnya.

"Kemudian poin kedua adalah makna keonaran enggak boleh multitafsir," ucap Insank.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi yang sempat dibacakan Ratna Sarumpaet. Hal itu dikarenakan nota pembelaannya dianggap tidak wajar.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...