Ratna Sarumpaet |
Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengatakan pihaknya telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan untuk membantah replik dari JPU.
"Intinya semua poin yang disampaikan oleh jaksa itu kami bantah. Pokoknya ada enam poin ya," ujar Insank, Selasa (25/6/2019).
Dalam poin-poin tersebut, Insank menyoroti beberapa hal, seperti menyiarkan dan memberitakan yang dianggap sebagai dua makna berbeda, serta dengan makna keonaran yang dimultitafsirkan.
"Di dalam jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan," paparnya.
"Kemudian poin kedua adalah makna keonaran enggak boleh multitafsir," ucap Insank.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi yang sempat dibacakan Ratna Sarumpaet. Hal itu dikarenakan nota pembelaannya dianggap tidak wajar.
0 komentar :
Posting Komentar