WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPU Berharap MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu 02

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) selaku pihak termohon berbincang dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam perkara sengketa hasil pilpres 2019. KPU juga mengimbau semua pihak menghormati putusan MK yang akan dibacakan pekan depan.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya berharap putusan MK bisa sejalan dengan apa yang telah dikerjakan oleh pihaknya. "Harapan kami, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu di Jakarta, Sabtu (22/6)

Meski begitu, lanjut Wahyu, apapun hasil putusan MK nanti, KPU siap menghadapi. Menurutnya, semua pihak juga harus mensikapi dengan baik putusan MK.

"Iya (KPU siap). Semua pihak juga saya rasa harus siap. Kami kan harus mengapresiasi paslon 01 dan paslon 02, semua saksi serta para ahli. Kepada semua pihak, kami imbau harus mematuhi hukum. Kita semua harus menerima apapun keputusan MK nanti," tambah Wahyu.

Sebagaimana diketahui, sidang terakhir atau sidang kelima sengketa hasil pilpres telah selesai dilaksanakan pada Jumat (21/6) malam. Pada sidang terakhir, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.

Sebelumnya, majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat (14/6) dengan agenda mendegarkan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.

Kemudian pada Rabu (19/6), sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. Pada Kamis, lanjutan sidang MK digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU.

Saat menutup rangkaian sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat malam, ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan semua hal yang telah disampaikan para pihak yang terkait dengan perkara ini akan dijadikan dasar mencari keadilan. "Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait dan termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi dasar bagi kami untuk berijtihad dalam mencari kebenaran dan keadilan," ujar Anwar.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Dalam wawancara pada awal pekan lalu, Anwar mengungkapkan, putusan MK sangat tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, kata dia, alat bukti-alat bukti yang disiapkan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, sangat menentukan keputusan para hakim MK.

"Tergantung fakta-fakta persidangan, termasuk alat buktinya. Nanti kita lihat," tambahnya.

Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019 atau Jumat pekan depan.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...