WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus E-KTP, KPK Panggil Menkumham Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara).
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Taufiq Effendi serta mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Arif Wibowo.

"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (25/6/2019).

KPK berharap ketiganya kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo. Hingga saat ini KPK masih berupaya menuntaskan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang saat ini telah berstatus narapidana.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...