SUBANG, JMI -- Kabar gembira bagi warga masyarakat Kabupaten Subang yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang memiliki nama Juli atau lahir pada tgl 1 Juli bisa mendapatkan SIM gratis.
Program pembuatan SIM gratis dari Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Subang ini digelar untuk memperingati HUT ke-73 Bhayangkara. Program ini tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
DalampPemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Harus yang lahir pada tgl 1 Juli dan yang namanya Juli sesuai kartu tanda penduduk (KTP),” kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, SI.K, MS,i didampingi Kasat Lantas Polres Subang , AKP Rendy Setia Permana, Senin (21/6/2019).
Dalam pembuatan SIM gratis ini tidak diberikan begitu saja, harus ada syaratnya kepada orang yang namanya Juli dan warga yang lahir pada tgl 1 Juli. Itupun Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.
Dalam pemberian sim kepada masyarakat Subang ada syaratnya SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan,” jelas Kapolres.
Warga bernama Juli atau lahir 1 Juli yang akan membuat SIM, lanjut dia, harus membawa kelengkapan administratif, yakni KTP dan surat keterangan sehat.
“Tahapan-tahapan (pembuatan SIM) tetap diikuti. Jika yang lahir 1 Juli tapi tidak lulus, ya kita tidak bisa bantu,” katanya.
SIM gratis bagi warga bernama Juli dan lahir 1 Juli ini berlaku hanya satu hari, yakni pada 1 Juli 2019. Program ini, kata dia, hadiah untuk warga pada saat peringatan HUT Bhayangkara. “Sekaligus kejutan untuk warga yang lahir bertepatan dengan HUT Bhayangkara, 1 Juli,” pungkasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar