WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hasil Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2019, "Hakim Menolak Seluruh Gugatan Permohonan Prabowo-Sandiaga”

JAKARTA, JMI -- Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia sempat tertunda 15 menit yang seharusnya mulai pukul 12.15 wib. 

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman membuka sidang Pleno putusan perkara PHPU dengan delapan hakim MK lainnya, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK Lt 2 di jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/19).

Agenda sidang Pembacaan Putusan Perkara PHPU Pilpres 2019. Pengunjung dalam sidang yang hadir 100 Orang Terdiri dari pemohon, termohon dan pihak terkait. Pengunjung di luar sidang lt 2 berjumlah 70 orang terdiri dari media.

Hakim MK Republik Indonesia yang hadir sembilan orang antara lain Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum pemohon Bambang Wijayanto Dkk, Termohon KPU RI dan Bawaslu RI, Pihak terkait Kuasa hukum Yusril Isa Mahendra dkk

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 9 malam.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," tambahnya.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan. Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.

Hakim Arief Hidayat mengatakan kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi. Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya.

"Pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk menyakinkan Mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon (BPN Prabowo-Sandi) adalah hasil penghitungan yang benar," kata Arief,

Majelis hakim juga mematahkan tudingan kubu 02 terkait ketidaknetralan intelijen atas dasar kedekatan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Kepala BIN Budi Gunawan. 

Sidang putusan PHPU Pilpres tahun 2019 telah selesai. Situasi kondusif. Kepolisian langsung membuka Jalan Medan Merdeka Barat setelah MK Republik Indonesia memutuskan sengketa Pilpres 2019. Jalan Medan Merdeka Barat hari ini sempat ditutup selama jalannya sidang putusan MK Republik Indonesia.

FAISAL 6444/RED/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...