Kantor Disnaker Provinsi DKI Jakarta |
Menurut Laporan secara terlulis yang sudah masuk ke Disnaker sejak tanggal 29 April lalu oleh pihak keluarga pelapor dan sudah dikonfirmasi langsung dengan kepala seksi norma kerja pengawasan ketenaga kerjaan Ibu Agustin Purwatiningsih Skm. dan didampingi oleh bapak Tri Yuni Wanto staff seksi Norma kerja, Menurut penuturan beliau (Agustin) akan segera ditindak lanjuti atas laporan tersebut ke pihak perusahaan / yayasan dan menugaskan timnya untuk mengurus masalah tersebut,"Pungkas nya.
Setelah hampir satu bulan berlalu, pihak keluarga pelapor sudah mendapatkan informasi dari petugas Disnaker pak Hartono, bahwa hak atas status pekerja alm ayahnya itu sama dengan yang lainnya dan sudah diatur UUD ketenaga kerjaan saat ini. Dengan melalui kordinasi ke pihak hubungan industrial.
Wartawan JMI, M.Sofyan (tengah) bersama Kepala Seksi Norma Kerja Pengawasan Ketenaga kerjaan Ibu Agustin Purwatiningsih Skm dan Bapak Tri Yuni Wanto staff seksi Norma kerja, |
M.SOFYAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar