WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BW Resmi Dilaporkan Ke PERADI terkait Kode Etik Advokat

JAKARTA, JMI -- Ketiga orang Advokat telah tiba di Gedung Grand Soho Slipi, Jakarta Barat tepatnya di Kantor Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kemarin siang (13/6) sekitar Pukul 13.00 Wib. Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik sebagai seorang Profesi Advokat.

Salah satu perwakilan dari Advokat, Sandy Situngkir menuturkan hal tersebut dinilai melanggar kode etik sebagai profesi Advokat. Telah melaporkan BW sebagai kuasa Hukum Capres Prabowo-Sandi Uno nanti dipersidangan MK (Makamah Konstitusi) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 nantinya.

"Maka dengan jelas kedatangan kami ini ke Kantor Peradi telah secara resmi melaporkan atas dugaan pelanggaran saudara Bambang Widjojanto, dan telah disambut dengan baik ketiga senior-senior kami dan Ketua Umum kami Bapak Dr. H. Fauzie hasibuan, S.H, M.H. 

Jadi BW (Bambang Widjojanto) itu saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara," Ujar Sandi, dan dia masih menerima upah atau Gaji sebesar 42.220.000,- oleh lembaga Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). 

Sangat jelas itu telah melanggar Kode Etik sebagai seorang yang berprofesi Advokat, terlebih dia adalah masih tercatat jadi anggota di PERADI. Bahkan sudah tertuang dalam kode etik profesi advokat UU nomor 18 tahun 2003. Pasal 3 huruf I.

"Rekan BW kan telah diangkat sebagai pejabat DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur, namun masih menjalankan Profesi Advokat. Sehingga dapat dipastikan BW tidak mampu bersikap Profesional dalam menjalankan tugasnya," tuturnya kemudian.

Advokat, seperti diungkapkan Sandi, merupakan profesi terhormat. BW, adalah Advokat senior dan sejatinya bisa menjaga marwah pekerjaan di bidangnya.

"Harapan kami adalah supaya laporan kami ini segera diproses oleh organinasi PERADI dan para senior senior kami, tentunya setiap lembaga organisasi pasti mempunyai atauran-aturan dimana setiap anggotanya yang melanggar harus ditindak sesuai peraturan dan ketentuan uu yang telah dibuat dan disepakati," Pungkasnya

M. Sofyan Hadi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...