JAKARTA, JMI -- Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) dan pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan mengunakan senjata api (SENPI) di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Saat dilansir Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/19).
Argo mengatakan bahwa berawal adanya informasi terkait dengan maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di daerah Jakarta dan Bekasi sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Petugas menindak lanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku, petugas melakukan penyelidikan ke daerah lampung yang diduga merupakan tempat tinggal para pelaku.
Kini Petugas berhasi mengamankan 3 (tiga) pelaku diantaranya, Aky alias Bilung (32th), J alias Aceng (30th) dan HF alias Hengki (38th), ketiganya ditangkap di wilayah Lampung.
“Saat petugas menangkap Aky alias Bilung, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap pelaku, sehingga pelaku meninggal dunia karena kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit,” kata Argo saat di tanya awak media.
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, lima butir selongsong peluru, empat buah plat nomor sepeda motor, enam ponsel, dua buah badik dan uang tunai dua ratus tiga puluh ribu rupiah.
Para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Faisal 6444/RED/JMI
Saat dilansir Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/19).
Argo mengatakan bahwa berawal adanya informasi terkait dengan maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di daerah Jakarta dan Bekasi sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Petugas menindak lanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku, petugas melakukan penyelidikan ke daerah lampung yang diduga merupakan tempat tinggal para pelaku.
Kini Petugas berhasi mengamankan 3 (tiga) pelaku diantaranya, Aky alias Bilung (32th), J alias Aceng (30th) dan HF alias Hengki (38th), ketiganya ditangkap di wilayah Lampung.
“Saat petugas menangkap Aky alias Bilung, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap pelaku, sehingga pelaku meninggal dunia karena kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit,” kata Argo saat di tanya awak media.
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, lima butir selongsong peluru, empat buah plat nomor sepeda motor, enam ponsel, dua buah badik dan uang tunai dua ratus tiga puluh ribu rupiah.
Para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Faisal 6444/RED/JMI
0 komentar :
Posting Komentar