WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tutup dan Tidak Beroperasinya Lagi Ci Ater Spa Subang

SUBANG, JMI -- Kabar terkini obyek wisata Ciater Spa Resort yang berada di Kecamatan Ciater, Subang dikabarkan di ambang Kebangkrutan.

Dari hasil penelusuran para awak media dan menurut informasi yang berhasil di dapat bahwa perusahaan yang letaknya berdekatan dengan Sari Ater Subang itu, untuk BPJS ada penunggakan dan sudah tidak bisa membayar gaji karyawan nya selama 3 bulan berturut-turut.

Akibat tidak mampu membayar gaji karyawan tersebut, membuat Ciater Spa Resort yang mempunyai fasilitas unggulan wellness spa yang merupakan perpaduan teknologi modern dengan sumber air panas harus berhenti beroperasi alias gulung tikar.

Dalam komentarnya, Sekdis Disnakertrans Nunung kepada awak media mengatakan, “Iya, mulai hari ini Ciater Spa berhenti," Nunung didampingi Pegawai Fungsional Mediator Hubungan Industrial Restuning Pangestuti, Senin (13/5/2019).

Berhenti ber operasinya perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata yang memanfaatkan sumber air panas tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Selain masalah BPJS yang ada penunggakan terdapat faktor utama lainnya yaitu perusahaan sudah tidak mampu lagi membayar gaji karyawan.

Sekretaris Disnakertrans Subang Nunung menambahkan, “Sekarang setelah operasional berhenti. Kita tinggal membantu sekitar 200 karyawan disana untuk mendapatkan hak mereka,” katanya.

Menurut Nunung, saat ini Ciater Spa selalu kooperatif dan selalu mengikuti arahan dari pemerintah. “Sementara dicut dulu untuk menyelesaikan tanggung jawab perusahaan. Memang selama ini Ciater Spa kooperatif,” katanya.

Selain Ciater Spa yang berada diambang kebangkrutan, menjelang lebaran ini ternyata sudah ada sekitar tujuh perusahaan yang memiliki nasib yang sama.

“Yang sudah memenuhi panggilan kita memang Ciater Spa, dan sudah ada penyelesaian. Bahkan sekarang sedang melakukan tripartite. Selain itu memang ada sekitar enam perusahaan di sinyalir yang bermasalah, sekarang yang sudah kita tangani adalah PT. Youtex”. 

6 di antaranya harus kita rahasiakan dulu dan harus segera menyelesaikan pi hutang nya, kalo pun tidak di selesaikan perusahaan tersebut di bebani piutang, maka nya harus segera di selesaikan," pungkasnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...