WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terkait BNPT, TKSK Kecamatan Punggur Diduga Terima Fee dari PT.Mubarokah Jaya Makmur

Ilustrasi BNPT
PUNGGUR, JMI -- Dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lampung Tengah, A.Syarifuddin selaku TKSK Kecamatan Punggur “diduga” mendapatkan jatah/fee dari pihak suplier PT.Mubarokah Jaya Makmur, sebesar Rp3000/KPM/Bulannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh sumber JURNAL MEDIA INDONESIA.com yang patut dipercaya dan enggan namanya disebut mengatakan bahwa, 


"Setiap bulan KPM mencairkan BPNT dan mengesekan kartu kombonya di e-warung dan e-warung pun yang mentransferkan uang KPM tersebut ke suplier PT. Mubarokah Jaya Makmur dengan nomor reg. 01.300.100.127.656-8 a/n A. Kurniawan.

Namun, saat bantuan pangan tersebut sampai di e-warung, pasti A.Syarifuddin yang terlihat lebih sibuk dibandingkan dengan pengurus e-warung nya dalam mengurus/menerima surat jalan supir truk dan kwitansi pemesanan bahan pangan tersebut. Bahkan semua surat jalan supir truk dan kwitansi pemesanan bahan pangan disetiap pengirimannya diduga selalu dipegang dan di simpan oleh A. Syarifuddin.


Karena, A.Syarifuddin lah yang “diduga” menjalin kerja sama/MoU dengan PT. Mubarokah Jaya Makmur sehingga, A.Syarifuddin lah yang mendapatkan jatah/fee 3000/KPM/Bulannya. 

Tidak berhenti di situ saja, e-warung pun juga mendapatkan pembagian jatah/fee dari pihak suplier PT. Mubarokah Jaya Makmur sebesar Rp.4000/KPM/Bulannya. Jika tidak percaya coba tanyakan langsung kepada A.Syarifuddin dan pengurus e-warungnya, pasti jawaban mereka iya,"Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan sumber, "Seluruh TKSK dan e-warung yang sudah MoU dengan menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan suplier PT.Mubarokah Jaya Makmur diduga mereka  semua mendapatkan jatah/fee dengan nominal yang sama.


Sumber menduga, adanya perjanjian MoU antara PT.Mubarokah Jaya Makmur dengan TKSK sebagai pemasok bahan pangan dan sudah dikondisikan pihak dinas sosial Kabupaten Lampung Tengah melalui seluruh TKSK. 

Sumber berharap pihak aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk mengcroscek kebenarannya, agar program tersebut dapat berjalan sesuai harapan untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak mampu," Ucapnya.

Terkait A.Syarifuddin dan pengurus e-warung yang mendapatkan jatah/fee pemesanan bahan pangan dari pihak suplier PT.Mubarokah Jaya Makmur, Bagaimana komentar dan tanggapan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah ? 


KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

POC Temu Sapa dan Tatap Muka Dengan Kapolsek Cengkareng

Jakarta, JMI - Pada Minggu 12 Januari 2025 para Ketua Ormas yang tergabung dalam POC (Paguyuban Ormas Cengkareng) yang dikomando...