WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Subang Raih Penghargaan WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat

SUBANG, JMI -- Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK di ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Jawa Barat Jl. Moch. Toha, Bandung. Senin (27/5/19).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd., M.Si yang diserahkan oleh perwakilan dari BPK provinsi Jawa Barat Arman Syifa, S.ST., M.Acc., Ak berupa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah TA 2018 pada Kabupaten / Kota Se Provinsi Jawa Barat.

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arman Syifa, S.ST., M.Acc., Ak. menyerahkan 14 LHP kepada 14 entitas pemeriksaan, diantaranya Pemerintah Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi

Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr. Bambang Pamungkas MBA., CA, Ak dalam sambutannya menyampaikan Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud dalam pengelolaan keuangan). Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Pada tahun ini terdapat dua Pemerintah Daerah yang memperoleh peningkatan opini, yaitu Pemerintah Kabupaten Subang dan Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang H. Ruhimat mewakili Kepala Daerah Se-Provinsi Jawa Barat menyampaikan rasa syukur allhamdulilah bahwa pemerintah Kabupaten Subang mencetak peningkatan Opini dari WDP menjadi WTP dalam LKPD TA 2018, kami siap untuk berbuat lebih baik lagi dimasa yang akan datang, dengan memberikan intruksi intruksi kepada para kepala perangkat daerah selaku entitas akuntansi.

Di beberapa pemerintahan daerah lainnya, khusus nya di Kabupaten Subang akan mengupayakan perbaikan kinerja keuangan diantaranya: Peningkatan akuntabilitas keuangan daerah melalui kebijakan penghilangan honorarium PNS, dengan subtitusi kedalam tunjangan kinerja daerah (TKD), Pemusatan belanja makan minum, perjalanan dinas dan ATK serta membuka akses transparasi anggaran APBD kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Subang Ir. Beni Rudiono, Pj Sekda Kabupaten Subang H. Aminudin, Irda Subang dan Kepala BKAD Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...