MUBA, JMI -- Polisi Unit Reskrim Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang pria bernama Awan (27) yang tinggal di Bedeng/Kontrakan di Lk. IV Kelurahan Babat dikawasan bedeng, tersangka Rabu (08/5/2019), siang sekitar pukul 14.00 wib sudah diamankan Sat Reskrim Babat Toman.
Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, IPDA Joharmen.,SH.,M.Si mengatakan, "Hasil dari penggeledahan di dapatlah barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver berikut tiga butir amunisinya, satu buah tas pinggang warna biru merek Jungel Surf,
"Setelah dilakukan penggeledahan, kedapatan menguasai, menyimpan senpira jenis revolver berikut amunisinya di dalam tas pinggang warna biru merek Jungel surf, kemudian tersangka kita amankan di Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut,” kata johar, Kamis (09/19).
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki senjata api rakitan, atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dirumah bedeng yang tersangka tempati nya
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa, Akibat perbuatannya Awan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin.,SH.,MH membenarkan penangkapan tersebut, Saat ini sudah kita amankan dan sedang kita proses penyelidikan guna proses hukum selanjutnya,” pungkas nya.
WITMANTO/JMI/RED
Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, IPDA Joharmen.,SH.,M.Si mengatakan, "Hasil dari penggeledahan di dapatlah barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver berikut tiga butir amunisinya, satu buah tas pinggang warna biru merek Jungel Surf,
"Setelah dilakukan penggeledahan, kedapatan menguasai, menyimpan senpira jenis revolver berikut amunisinya di dalam tas pinggang warna biru merek Jungel surf, kemudian tersangka kita amankan di Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut,” kata johar, Kamis (09/19).
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki senjata api rakitan, atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dirumah bedeng yang tersangka tempati nya
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa, Akibat perbuatannya Awan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin.,SH.,MH membenarkan penangkapan tersebut, Saat ini sudah kita amankan dan sedang kita proses penyelidikan guna proses hukum selanjutnya,” pungkas nya.
WITMANTO/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar