SUBANG, JMI -- Kepada awak media di gedung pengadilan negeri Subang, Kamis 16/5/2019, masyarakat Cikaum yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cikaum (Formac), Tito utoyo sebagai pelapor terkait pelanggaran Perda No 3 Tahun 2014 mengatakan,
"Mengingat di wilayah Kecamatan Ci kaum Kab.Subang banyak tersebar pendirian pabrik atau perusahaan Agro peternakan ayam ras, yang kurang lebih ada sekitar 20 unit dan tersebar di wilayah ci kaum,
Untuk itu, mengingat peruntukan nya bukan untuk ayam pedaging melainkan ayam petelur atau pembibitan, jelas itu merupakan pelanggaran Perda No 3 Tahun 2014, makanya dalam sidang pertama/sidang pembuka banyak pihak yang tidak hadir dalam persidangan, jadi terpaksa sidang di undur atau di lanjutkan hari Kamis depan,"Tutur ketua pormac Tito Sutoyo.
Masih dalam kesempatan yang sama Tito Sutoyo menuturkan bahwa, "Semua tergugat dalam persidangan pertama berjumlah 12 orang tergugat di antaranya;
- Tergugat pertama : Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMTSP) Kab.Subang
- Tergugat ke dua : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Subang
- Tergugat ke tiga : Dinas Lingkungan Hidup Kab.Subang
- Tergugat ke empat : Pt. Ciomas Adi Satwa
- Tergugat ke lima : Pt. Leong Subang Sembilan
- Tergugat ke enam : Pt.Pratama Karya Persada
- Tergugat ke tujuh : Pt. Intan Insana Bersinar
- Tergugat ke delapan : Bupati Kepala Daerah Kab.Subang
- Tergugat ke sembilan : Camat wilayah Kecamatan Ci kaum
- Tergugat ke sepuluh : Kepala Desa Kawunganten
- Tergugat ke sebelas : Kepala Desa Sindang Sari
- Tergugat ke dua belas : Kepala Desa Ci kaum Barat.
Kalau kita melihat dasar hukumnya bahwa Perda No 3 Tahun 2014 sesuai dengan rencana umum tata ruang, sesuai aturan hanya peruntukan nya bukan untuk pedaging melainkan hanya untuk pembibitan peternakan, dimana di Kabupaten Subang sudah ada zona industri untuk pembibitan ternak unggas di antaranya ada di Wilayah :
1. Kecamatan Cipunagara
2. Kecamatan Ci kaum
3. Kecamatan Ci bogo
4. Kecamatan Ci jambe
5. Kecamatan Serang panjang.
dan sidang lanjutan akan di laksanakan hari Kamis mendatang, 23 mei 2019,"ungkapnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
"Mengingat di wilayah Kecamatan Ci kaum Kab.Subang banyak tersebar pendirian pabrik atau perusahaan Agro peternakan ayam ras, yang kurang lebih ada sekitar 20 unit dan tersebar di wilayah ci kaum,
Untuk itu, mengingat peruntukan nya bukan untuk ayam pedaging melainkan ayam petelur atau pembibitan, jelas itu merupakan pelanggaran Perda No 3 Tahun 2014, makanya dalam sidang pertama/sidang pembuka banyak pihak yang tidak hadir dalam persidangan, jadi terpaksa sidang di undur atau di lanjutkan hari Kamis depan,"Tutur ketua pormac Tito Sutoyo.
Masih dalam kesempatan yang sama Tito Sutoyo menuturkan bahwa, "Semua tergugat dalam persidangan pertama berjumlah 12 orang tergugat di antaranya;
- Tergugat pertama : Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMTSP) Kab.Subang
- Tergugat ke dua : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Subang
- Tergugat ke tiga : Dinas Lingkungan Hidup Kab.Subang
- Tergugat ke empat : Pt. Ciomas Adi Satwa
- Tergugat ke lima : Pt. Leong Subang Sembilan
- Tergugat ke enam : Pt.Pratama Karya Persada
- Tergugat ke tujuh : Pt. Intan Insana Bersinar
- Tergugat ke delapan : Bupati Kepala Daerah Kab.Subang
- Tergugat ke sembilan : Camat wilayah Kecamatan Ci kaum
- Tergugat ke sepuluh : Kepala Desa Kawunganten
- Tergugat ke sebelas : Kepala Desa Sindang Sari
- Tergugat ke dua belas : Kepala Desa Ci kaum Barat.
Kalau kita melihat dasar hukumnya bahwa Perda No 3 Tahun 2014 sesuai dengan rencana umum tata ruang, sesuai aturan hanya peruntukan nya bukan untuk pedaging melainkan hanya untuk pembibitan peternakan, dimana di Kabupaten Subang sudah ada zona industri untuk pembibitan ternak unggas di antaranya ada di Wilayah :
1. Kecamatan Cipunagara
2. Kecamatan Ci kaum
3. Kecamatan Ci bogo
4. Kecamatan Ci jambe
5. Kecamatan Serang panjang.
dan sidang lanjutan akan di laksanakan hari Kamis mendatang, 23 mei 2019,"ungkapnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar