JAKARTA, JMI -- Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat dan jaringan narkoba ataupun narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (30/5/19).
Tersangka saat ini baru kita amankan 2 orang yaitu inisial LKH 41 tahun dan H 34 tahun, namun Polisi masih melakukan pengembangan, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana berharap kasus ini bisa mengungkap ke jaringan yang lebih besar tentang peredaran barang haram tersebut. Para pelaku ataupun bandar menerima barang tersebut melalui jalur laut, terutama dari jalur Sumatera yang memang biasanya masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tempat penyimpanan ataupun gudang untuk menyimpan narkoba mengunakan modus baru, dimana para tersangka ini selain yang mengedarkan narkotika namun dia pun melakukan eksperimen dengan membuat mini laboratorium.
Mereka sudah berhasil melakukan produksi untuk narkotika jenis baru yaitu dibuat sedemikian rupa dengan menggunakan bahan dasar narkotika, sebelum diedarkan polisi sudah bisa mengungkap dengan hasil uji laboratorium, dari bahan zat Ini mengandung amfetamin atau zat psikotropika, kemungkinan besar juga tersangka masuk jaringan internasional, karena dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita 465 butir pil ekstasi, dan berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu akan diedarkan saat malam takbiran,” ungkap Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers dengan awak media.
Saat digeledah polisi menemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka LKH di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat, di sana polisi menemukan 8.017 butir pil ekstasi serta 2.072 gram sabu.
"Berdasarkan keterangan LKH, LKH juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair, LKH mendapatkan barang itu setahun yang lalu atas perintah ER untuk menjemput narkoba dari daerah Rantau Prapat, Sumatera Utara," Tambah Indra.
Kemudian polisi mengembangkan perkara atas keterangan LKH. Lantas polisi meringkus H alias A yang merupakan kaki tangan LKH, ia dicokok di kamar indekos Perumahan Dadap Residen, Kosambi Tangerang, Banten.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian masih mengusut perkara ini.
FAISAL 6444/RED/JMI
Tersangka saat ini baru kita amankan 2 orang yaitu inisial LKH 41 tahun dan H 34 tahun, namun Polisi masih melakukan pengembangan, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana berharap kasus ini bisa mengungkap ke jaringan yang lebih besar tentang peredaran barang haram tersebut. Para pelaku ataupun bandar menerima barang tersebut melalui jalur laut, terutama dari jalur Sumatera yang memang biasanya masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tempat penyimpanan ataupun gudang untuk menyimpan narkoba mengunakan modus baru, dimana para tersangka ini selain yang mengedarkan narkotika namun dia pun melakukan eksperimen dengan membuat mini laboratorium.
Mereka sudah berhasil melakukan produksi untuk narkotika jenis baru yaitu dibuat sedemikian rupa dengan menggunakan bahan dasar narkotika, sebelum diedarkan polisi sudah bisa mengungkap dengan hasil uji laboratorium, dari bahan zat Ini mengandung amfetamin atau zat psikotropika, kemungkinan besar juga tersangka masuk jaringan internasional, karena dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita 465 butir pil ekstasi, dan berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu akan diedarkan saat malam takbiran,” ungkap Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers dengan awak media.
Saat digeledah polisi menemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka LKH di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat, di sana polisi menemukan 8.017 butir pil ekstasi serta 2.072 gram sabu.
"Berdasarkan keterangan LKH, LKH juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair, LKH mendapatkan barang itu setahun yang lalu atas perintah ER untuk menjemput narkoba dari daerah Rantau Prapat, Sumatera Utara," Tambah Indra.
Kemudian polisi mengembangkan perkara atas keterangan LKH. Lantas polisi meringkus H alias A yang merupakan kaki tangan LKH, ia dicokok di kamar indekos Perumahan Dadap Residen, Kosambi Tangerang, Banten.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian masih mengusut perkara ini.
FAISAL 6444/RED/JMI
0 komentar :
Posting Komentar