Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) |
“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui pesan tertulis, Selasa, (21/5).
Menurut Argo, penyidik masih perlu melakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Karena, kata dia, perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. “Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” ujar Argo.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
SPDP itu juga mencantumkan nama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto, seorang pensiunan TNI yang beralamat di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
0 komentar :
Posting Komentar