MUBA, JMI -- Polsek Babat Toman amankan pelaku penadahan hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Kamis (2/5/019) pukul 17.00 wib di Jembatan Beruga Kecamatan Babat Toman.
AKBP Andes Purwanti SE.MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH.MH menuturkan, "Setelah melakukan penyelidikan tentang terjadinya peristiwa tindak pidana curas yang terjadi Unit Reskrim Polsek Babat Toman pada hari Sabtu (11/05/2019) sekitar pukul 10.00 WIB berhasil menangkap tersangka a/n Periadi (34) yang bekerja sebagai Buruh dan tinggal di Mess Amri Aroma Kel. Mangunjaya Kec. Babat Toman Kab. Muba.
Dari tangan pelaku berhasil di amanakan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiomi seri Note 4X warna Gold No.IMEI1:866135035809943 No. IMEI2:866135035809950 MEID:99000942294495, milik korban a/n Asep.
Kejadian berawal pada hari Kamis (02/05/2019) sekitar jam 17.00 wib diatas jembatan Desa Beruga Kec. Babat Toman Kab.Muba telah terjadi curas terhadap korban yang dilakukan oleh 4 orang pelaku, pada saat korban berkendara mengarah Desa Sugiwaras untuk menarik tagihan koperasi kepada konsumennya dan melintas di TKP,
Tiba-tiba 4 pelaku dengan 2 unit roda dua dari arah belakang langsung menghalangi laju kendaraan korban serta 2 (dua) orang pelaku lainnya segera turun dari roda duanya dengan mengacungkan senpi ke arah korban.
Lalu para pelaku merampas barang milik korban berupa satu unit roda dua merk Honda Revo warna biru hitam yang belum ada nomor polisi dengan Nomer mesin:NF11714C01 nomor rangka:MG1JDK113KK592108, satu unit HP Xiomi, serta uang tunai sejumlah Rp.1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah berhasil mengambil barang - barang milik korban para pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.
"Dari keterangan tersangka a/n. Periadi (34), handphone milik korban tersebut dibeli tersangka seharga Rp. 200.000,- dari temannya yang berinisial "I" (masih dalam pencarian) pada hari Jumat (03/05/2019) 1 hari setelah kejadian curas."
Terhadap tersangka kita amankan ke Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun dan untuk para pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Babat Toman," Ujar Kapolsek Babat Toman.
WIRMANTO/JMI/RED
AKBP Andes Purwanti SE.MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH.MH menuturkan, "Setelah melakukan penyelidikan tentang terjadinya peristiwa tindak pidana curas yang terjadi Unit Reskrim Polsek Babat Toman pada hari Sabtu (11/05/2019) sekitar pukul 10.00 WIB berhasil menangkap tersangka a/n Periadi (34) yang bekerja sebagai Buruh dan tinggal di Mess Amri Aroma Kel. Mangunjaya Kec. Babat Toman Kab. Muba.
Dari tangan pelaku berhasil di amanakan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiomi seri Note 4X warna Gold No.IMEI1:866135035809943 No. IMEI2:866135035809950 MEID:99000942294495, milik korban a/n Asep.
Kejadian berawal pada hari Kamis (02/05/2019) sekitar jam 17.00 wib diatas jembatan Desa Beruga Kec. Babat Toman Kab.Muba telah terjadi curas terhadap korban yang dilakukan oleh 4 orang pelaku, pada saat korban berkendara mengarah Desa Sugiwaras untuk menarik tagihan koperasi kepada konsumennya dan melintas di TKP,
Tiba-tiba 4 pelaku dengan 2 unit roda dua dari arah belakang langsung menghalangi laju kendaraan korban serta 2 (dua) orang pelaku lainnya segera turun dari roda duanya dengan mengacungkan senpi ke arah korban.
Lalu para pelaku merampas barang milik korban berupa satu unit roda dua merk Honda Revo warna biru hitam yang belum ada nomor polisi dengan Nomer mesin:NF11714C01 nomor rangka:MG1JDK113KK592108, satu unit HP Xiomi, serta uang tunai sejumlah Rp.1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah berhasil mengambil barang - barang milik korban para pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.
"Dari keterangan tersangka a/n. Periadi (34), handphone milik korban tersebut dibeli tersangka seharga Rp. 200.000,- dari temannya yang berinisial "I" (masih dalam pencarian) pada hari Jumat (03/05/2019) 1 hari setelah kejadian curas."
Terhadap tersangka kita amankan ke Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun dan untuk para pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Babat Toman," Ujar Kapolsek Babat Toman.
WIRMANTO/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar