WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembatasan Perda Pesta Rakyat Malam Hari Hingga Perda Kewajiban Zakat bagi ASN

MUBA, JMI -- Ramadhan 1440 H tahun 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan menjadi bulan penuh berkah dan ampunan. Hanya dalam kurun waktu satu tahun jelang bulan suci ramadhan kali ini, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi bersama anggota DPRD Muba telah menerbitkan dua Peraturan Daerah yang pro umat, Kedua Perda untuk mengajak umat di Muba membangun karakter diri berbasis agama.

Diantaranya Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang pembatasan Pesta Rakyat dan Perda Nomor 1 tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat resmi diterapkan pada September 2018 lalu. Kabupaten Muba menjadi daerah pertama yang membatasi pesta rakyat dalam bentuk peraturan daerah.

Perda Pesta Rakyat bertujuan meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba dan mencegah terjadinya pergaulan sex bebas (perbuatan asusila) dan penyakit masyarakat lainnya diajang pesta malam hari sehingga dengan telah diterapkannya Perda ini menjadi salah satu komintmen pemkab Muba bersama masyarakat Muba untuk menjaga generasi penerus Menjadi menjadi korban efek narkoba dan efek penyakit masyarakat lainya yang menyesatkan.

"Jadi, Perda ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba. Saya berkeyakinan semua elemen masyarakat mendukung demi kebaikan masa depan anak dan cucu kita," ujar Bupati Muba Dodi Reza yang juga Pembina GP Ansor Sumsel itu.

Memang, lanjut Dodi, awalnya ada penolakan terhadap implementasi Perda tersebut "Karena ada segelintir pihak yang belum memahami isi Perda. Tidak ada sedikit pun niatan untuk membatasi hiburan dan budaya masyarakat didalam Perda ini," tegasnya.

Dodi menambahkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Muba bersama stakeholder terkait akan gencar mensosialisasikan Perda tersebut bersama alim ulama serta aparat penegak hukum, "Ini tugas kita bersama," kata Dodi.

Terbitnya Perda Pesta Rakyat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak mulai dari aparat TNI, Kepolisian, hingga tokoh Agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan akhirnya masyarakat Muba pun berhasil menjalankan dan mendukung Perda Pesta Rakyat.

Program Membangun Umat Berbasis Agama di Muba terus menempati panggung mulia. Pada agenda safari ramadhan perdana Bupati Muba Dodi Reza melaunching Perda Nomor 1 Tentang pengelolaan Zakat dan Infaq. 

Perda Zakat ini salah satu upaya sebagai umat muslim bergotong royong bersama membantu warga kurang mampu di Kabupaten Muba yang semuanya akan disalurkan melalui baznas Muba sebagai prioritas untuk mengentaskan kemiskinan.

"Alhamdulillah sebagai umat beragama kita bulatkan tingkat iman dan Islam kita. Zakat adalah kewajiban makanya kita mulai bakukan Perda Zakat dan infaq buat ASN. Pada penyalurannya ini juga bisa jadi upaya pengentasan kemiskinan. Salah satu upaya nyata yang kita lakukan yakni pemberlakuan Perda Zakat bagi seluruh ASN beragama Muslim. 

Saya yakin akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin, Pegawai BUMN dan BUMD yang berada di Muba. Sedangkan bagi seluruh orang mampu di Musi Banyuasin alhamdulillah jika bersedia menjadikan Perda Zakat dan infaq sebagai role model sekaligus menjadi motor penggerak percepatan menuju Muba Muba Maju Berjaya," ujar penyandang predikat Bapak Santri se-Sumsel ini.

Diakui oleh Dodi selama ini di Muba telah ada Baznas yang memberikan sumbangsih positif meringankan beban masyarakat Muba. Baznas Muba telah membantu di bidang Pendidikan, modal usaha, kegiatan Dakwah, bantuan kesehatan, hingga bidang kemanusiaan (bedah rumah, Santunan Fakir Miskin, Anak Yatim dan lainnya).

“Zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada kita semua sebagai kaum muslimin dan tercantum dalam Rukun Islam yang ketiga," pungkasnya.

WIRMANTO/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...